Tolak Sangsi Pidana RUU ODOL, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Aksi massa sopir di gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Selasa, (24/6/25).

SUKABUMISATU.com – Puluhan sopir truk dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Sukabumi Ngahiji Lintas Komunitas menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/6). Aksi tersebut dilakukan untuk menolak rencana penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2025.

Massa aksi yang terdiri dari sekitar 40 unit truk lebih dulu berkumpul di jalur lingkar selatan Sukabumi sejak pukul 08.00 WIB. Mereka kemudian melakukan konvoi menuju Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi dan tiba sekitar pukul 10.45 WIB.

Dalam orasinya, para sopir menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak penerapan RUU Zero ODOL 2025. Menurut mereka, aturan tersebut akan sangat memberatkan para pengemudi angkutan barang di tengah ketidaksetaraan ekonomi yang terjadi saat ini.

“Kami bukan penjahat yang harus dipenjara dua bulan karena pelanggaran muatan. Denda yang besar sangat tidak sebanding dengan penghasilan kami,” teriak salah satu orator dalam aksinya.

Baca Juga  Hari Tani Nasional di Sukabumi: Ratusan Massa Tagih Reforma Agraria, BPN Dituding Lalai Urus HGU Kadaluarsa

Selain menuntut pembatalan penerapan sanksi pidana bagi sopir dalam RUU tersebut, massa juga meminta agar aturan tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran ODOL bisa direvisi, mengingat beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung sopir dan pengusaha angkutan barang.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, didampingi jajaran kepolisian dari Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak, Kapolsek Cikembar, dan Satlantas Polres Sukabumi.

Dalam kesempatan itu, perwakilan sopir kembali menyampaikan keberatan mereka atas ketentuan dalam RUU Zero ODOL 2025.

“Kami tahu hukum harus dijalankan, tapi tidak ada kesetaraan ekonomi bagi kami para sopir. Kalau aturan itu diterapkan, siapa yang menggaji kami?” ujar perwakilan komunitas sopir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Sukabumi Budianto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada RUU yang resmi disahkan, melainkan masih berupa rencana penguatan peraturan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang ODOL.

Baca Juga  Gen Z Berkeliaran di Tengah Edaran Belajar Daring, TNI-Polri Lakukan Penyisiran di Palabuhanratu

“Tahun ini baru tahap sosialisasi. Bulan Juni sosialisasi, Juli peringatan, Agustus baru penindakan. Tapi yang jadi prioritas itu pelaku industri, pemilik barang, dan pemilik kendaraan, bukan semata sopir,” terangnya.

Senada, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Sandi Praja, memastikan pihaknya masih melakukan sosialisasi dan menjamin keamanan para sopir.

“Agustus nanti operasi patuh baru dilakukan. Fokusnya ke kendaraan yang belum uji tipe dan over dimensi. Sopir tetap kami lindungi,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Cibadak AKP Idji Jubaedi menegaskan pentingnya memahami definisi ODOL yang terbagi dalam dua kategori, yakni over dimensi (OD) dan over load (OL), yang masing-masing memiliki sanksi berbeda.

Baca Juga  Tuntut Hapus Pungli di PT GSI, 2 Kelompok Aksi Masa Terlibat Kericuhan

Di akhir audiensi, Kadishub Sukabumi Budianto berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir truk Sukabumi dalam rapat lintas sektoral bersama Kadishub se-Indonesia.

“Semua aspirasi ini akan kami bawa dan sampaikan di forum nasional nanti,” pungkasnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *