Selasa,3 Desember 2024
Pukul: 18:15 WIB

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Lintas Organisasi Gelar Aksi Damai di Kota Sukabumi

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Lintas Organisasi Gelar Aksi Damai di Kota Sukabumi

Rabu, 22 Mei 2024
/ Pukul: 18:05 WIB
Rabu, 22 Mei 2024
Pukul 18:05 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Puluhan wartawan lintas organisasi kompak menggelar aksi damai di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/05/2024). Aksi damai ini terkait dengan penolakan RUU penyiaran.

Massa berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Aksi damai ini juga mendapat pengawalan dari Polres Sukabumi Kota.

“Aspirasi ini kami sampaikan ke Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi. Kami minta penolakan RUU penyiaran ini disampaikan ke DPR,” ujar Mohammad Satiri, Ketua PWI Kota Sukabumi.

Riri mengatakan DPR harus mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Diantaranya organisasi profesi wartawan, serta publik.

“Kami pastikan semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” katanya.

Sementara itu, Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman menambahkan RUU Penyiaran yang tengah dirancang mengandung beberapa masalah yang sangat mengkhawatirkan bagi kebebasan pers.

Diantaranya pada Pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran, sambung Apit, mengancam kebebasan pers dengan larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Tentunya dalam pasal ini dapat menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen bagi masyarakat,” ujar Apit.

Kemudian, masih kata Apit, dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Pasal ini dinilai menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” bebernya.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist