SUKABUMISATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta. Informasi yang terhimpun ASN ini bertugas di Dinas perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi terkait kasus pengadaan barang dan jasa.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi. “Memang betul, kami telah melakukan proses hukum terkait tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Samian. Sabtu, (08/02/2025).
Lebih lanjut, AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukabumi dalam menindak tegas pelaku korupsi, terutama di lingkungan birokrasi. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Polres Sukabumi mendukung penuh Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi,” tandasnya.