SUKABUMISATU.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Sukabumi, Lina Ruslinawati, mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Ia menegaskan pengelolaan sampah di Jabar sudah mengarah ke konsep zero waste.
Lina mengatakan konsep zero waste tersebut seharusnya sudah diterapkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Nambo di Bogor, dan Legoknangka di perbatasan Nagreg dan Garut.
“Pada intinya, Provinsi Jawa Barat peduli tetap menangani sampah sampai rencananya ke zero waste,” ujar Lina usai menghadiri reses dan sosialisasi perda di Kampung Tenjojaya RT 01/01, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/06/2023).
Sayangnya, lanjut Lina, operasional TPA Nambo dan Legoknangka belum aktif. Padahal, keduanya harus aktif beroperasi menerapkan konsep tersebut sejak 2010.
Lina menegaskan, konsep pengelolaan sampah di dua TPA itu seharusnya sudah mengarah ke zero waste. Pengelolaan sampah di dua TPA itu dilakukan dengan meminimalisir residu.
“Nantinya air dari pengelolaan sampah itu bisa dialirkan lagi ke sungai dengan aman, dan sampah-sampah padat dihancurkan nanti bisa diolah menjadi batu-bata,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Dalam kesempatan tersebut, Lina juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Mari kita sama-sana tekadkan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman, jangan sampai karena ketidakpedulian kita sebagai masyarakat Indonesia mendapat predikat negara terkotor di dunia, ” tukasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor