SUKABUMISATU.com, CICURUG – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak sekaligus monitoring ke PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (06/03/2026). Kedatangan para wakil rakyat bersama jajaran DPMPTSP ini bertujuan menguliti sejauh mana kepatuhan raksasa industri susu tersebut terhadap aturan perizinan daerah.
Hasilnya, terungkap bahwa Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) milik PT Indolakto ternyata sudah kedaluwarsa alias mati sejak Februari 2026 lalu.
IPAT Kedaluwarsa, Klaim Sedang Proses
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada aktivitas industri yang berjalan di luar bingkai hukum. Selain IPAT, dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi bidikan utama.
”Kami memantau langsung. Memang izin IPAT-nya habis masa berlakunya pada Februari kemarin. Namun, pihak perusahaan mengklaim sudah memproses perpanjangan di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Iwan kepada awak media.
Meski menilai perusahaan cukup kooperatif, Komisi I memberikan catatan tegas agar proses administrasi ini tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat air tanah adalah sumber daya vital yang pemanfaatannya diatur ketat oleh undang-undang.
DPMPTSP Ingatkan Potensi Maladministrasi
Senada dengan legislatif, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs. Dede Rukaya, mengingatkan bahwa di era sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), keterlambatan birokrasi bisa berujung fatal bagi pejabat daerah.
”Sekarang sistem digital. Kalau dokumen sudah masuk dashboard dan tidak segera diproses atau ditandatangani maksimal dua hari, sistem akan menyetujui otomatis. Itu bisa jadi catatan maladministrasi bagi kami,” cetus Dede.
Terkait perluasan bangunan yang sedang direncanakan PT Indolakto, Dede menekankan pentingnya kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan sebelum izin diterbitkan. Ia juga berharap proses perizinan yang sedang ditempuh ini bisa segera menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi.
Menanti Komitmen Nyata
Kini, publik menanti apakah janji manis perusahaan untuk menuntaskan izin IPAT sebelum akhir Maret 2026 akan terealisasi. Komisi I DPRD berjanji akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada “main mata” dalam proses perizinan yang berpotensi merugikan lingkungan dan daerah.
”Yang kita hargai adalah komitmennya untuk segera mengurus saat aturan baru muncul atau izin habis. Tapi tetap, aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian,” pungkas Iwan Ridwan. (adv)










