Senin,27 April 2026
Pukul: 15:03 WIB

Siswa Tewas Tenggelam, Begini Penjelasan Kapolres Sukabumi Soal Kepala SMPN 1 Ciambar jadi Tersangka

Siswa Tewas Tenggelam, Begini Penjelasan Kapolres Sukabumi Soal Kepala SMPN 1 Ciambar jadi Tersangka

Kamis, 27 Juli 2023
/ Pukul: 22:30 WIB
Kamis, 27 Juli 2023
Pukul 22:30 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMKapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, membeberkan hasil penyelidikan terhadap kasus tewasnya siswa baru SMPN 1 Ciambar. Kapolres Maruly menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar berinisial K (55).

Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA Aipda Lukman Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap K dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Khususnya kata Maruly di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Cicurug dan Cikidang Lakukan Pengamanan Salat Tarawih

“Serta memberitahukan kepada oramg tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah,” terangnya.

Baca Juga  Siswa SMPN 1 Ciambar Tewas Tenggelam, Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Segera Panggil Disdik dan Pihak Sekolah

Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan kepala sekolah.

“Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist