Senin,25 Mei 2026
Pukul: 23:55 WIB

Simak! Jawaban Dinkes Kab. Sukabumi Soal Proyek Antropometri Rp 28 Miliar Disebut tak Transparan

Simak! Jawaban Dinkes Kab. Sukabumi Soal Proyek Antropometri Rp 28 Miliar Disebut tak Transparan

Kamis, 3 Agustus 2023
/ Pukul: 19:58 WIB
Kamis, 3 Agustus 2023
Pukul 19:58 WIB
Aksi unjuk rasa dari massa Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP) terkait proyek pengadaan antropometri di depan Setda Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyampaikan pernyataan terkait proyek antropometri atau alat ukur anak senilai lebih dari Rp 28 miliar yang belakangan menuai sorotan. Salah satu hal yang disorot adalah mengenai transparansi pengadaan

Keterangan tertulis yang diterima sukabumisatu.com dari Plt Dinkes Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menjawab sejumlah pernyataan terkait proyek antropometri. Dinkes Kabupaten Sukabumi membantah tudingan tidak transparan. Proses pengadaan dalam proyek ini dilakukan melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog (e-purchasing) secara terbuka.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melaksanakan proses pemilihan melalui E-purchasing (pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik). Dengan demikian asumsi proses pemilihan yang tidak transparan, tidak benar karena sudah melaksanakan pengadaan sesuai peraturan yang belaku,” dikutip dari pernyataan Dinkes Kabupaten Sukabumi yang diterima sukabumisatu.com, Kamis (03/08/2023).

Dalam keterangannya, Dinkes Kabupaten Sukabumi menjelaskan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga  Recovery Uang Negara dari Kasus SPK Bodong, BJB Apresiasi Kejari Kabupaten Sukabumi 

Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” dikutip dari sumber yang sama.

Merujuk pasal 38 Ayat (1) di Perpres tersebut, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: Huruf a. E-purchasing; dan sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Baca Juga  Program Bergizi Gratis Gagal? Hasil Lab Ungkap Kontaminasi Bakteri dan Jamur di Menu MBG

Pengaturan mengenai E-purchasing dituangkan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara.

Selain itu, proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa dari Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP) menggeruduk Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (31/7/2023). Massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait proyek antropometri yang nilainya mencapai lebih dari Rp 28 miliar.

Baca Juga  Seluruh Dapur Program MBG di Sukabumi Belum Miliki Sertifikat Higiene, Dinkes: “Baru Sekarang Semua Bergerak”

Ketua Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP), Friady Mahyuzar, menjelas aksi massa kali ini adalah kelanjutan dari audiensi yang bersama perwakilan dinas terkait yang digelar 12 Juni dan 26 Juli lalu.

“Dari dua kali audiensi itu kami sama sekali tidak mendapat jawaban atas tuntutan-tuntutan kami. Salah satunya terkait transparansi dan mekanisme penentuan pemenang di proyek antropometri ini,” ujar pemuda yang karib disapa Onay ini.

Untuk diketahui, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang mendapatkan dana dari pemerintah pusat melalui DAK untuk pengadaan antopometri. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp 28.477.860.000 untuk proyek tersebut di Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)