SUKABUMISATU.COM – Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang menjadi saksi dari kegiatan yang penuh semangat dalam Sidang Penilaian Buku Pendidikan Agama tahun 2023 pada tanggal 6 hingga 9 Juni. Kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan pendidikan agama yang berkualitas di Indonesia, dengan melibatkan Supervisor dan Penilai Buku dari berbagai kalangan.
Sidang Penilaian Buku Pendidikan Agama tahun ini menghadirkan suasana yang berbeda dengan memadukan teknologi offline dan online. Para peserta yang terdiri dari Supervisor sebanyak 25 orang dan Penilai Buku sebanyak 129 orang hadir dengan semangat dan antusiasme dalam upaya memperbaiki mutu buku-buku pendidikan agama.
Acara pembukaan ditandai dengan penyampaian laporan yang disampaikan oleh Prof. Dr. M. Arskal Salim GP. M.Ag, selaku Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (PLLKMO). Laporan tersebut memberikan gambaran mendalam tentang proses penilaian yang dilakukan serta pentingnya memilih buku-buku yang berkualitas dan relevan dengan pendidikan agama.
Tidak ketinggalan, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag sebagai Kepala Badan dan Diklat Kementerian Agama memberikan sambutan yang penuh inspirasi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pendidikan agama yang berkualitas dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan memahami keberagaman agama dengan baik.
Selama sidang berlangsung, para Penilai Buku dibagi dalam sesi-sesi yang dipandu oleh Supervisor yang berpengalaman. Setiap peserta mempresentasikan hasil penilaiannya dengan penuh kebanggaan. Supervisor, termasuk Mulyawan Safwandy Nugraha, seorang Dosen di UIN SGD Bandung, memberikan komentar dan catatan yang berharga untuk setiap penilaian yang dilakukan.
“Kegiatan ini adalah tahapan yang wajib dilaksanakan oleh penilai untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Akuntabilitas ini perlu dilakukan dengan serius dan penuh integritas,” kata Mulyawan Safwandy Nugraha.
Sidang Penilaian Buku Pendidikan Agama tahun 2023 bertujuan untuk mendorong akuntabilitas dan integritas penilai, serta memastikan pemilihan buku-buku pendidikan agama yang sesuai dengan standar kualitas yang tinggi. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agama di Indonesia. (*)