Setahun Lebih Gas Melon Dioplos di Cikembar, Kerugian Rp49 M: Ke Mana Pengawasan Pertamina dan Dinas?

Konferensi Pers Polres Sukabumi. Selasa, (18/08/2026).

SUKABUMISATU.COM – Praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali membongkar kerapuhan pengawasan distribusi energi di Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mencokok dua pelaku penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram di Kecamatan Cikembar. Selasa, (18/08/2026).

Di balik keberhasilan pengungkapan ini, menyisakan pertanyaan besar: bagaimana praktik ilegal skala puluhan miliar rupiah ini bisa beroperasi leluasa selama lebih dari satu tahun tanpa terendus pihak terkait?

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AN (37), warga Cikembar yang bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat, dan AH (32), warga Bogor yang berperan sebagai pekerja lapangan. Aktivitas pengoplosan ini ketahuan saat petugas mencegat tersangka di Jalan Pelabuhan 2, Desa Cimanggu, Selasa (28/7/2026) malam.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa praktik haram ini telah berlangsung sejak Mei 2025 di sebuah rumah yang disulap menjadi gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Cikembar.

Baca Juga  Di Balik Perut Buncit Adelia: Ketika Jerat Desil 7 Menunda Penanganan Medis Balita Sukabumi

Lolos Pengawasan Selama 14 Bulan

Modus operandi para pelaku tergolong rapi namun bukan hal baru. Tabung LPG 3 kg subsidi ditebus dari agen dengan memanfaatkan nama pangkalan resmi. Gas melon tersebut kemudian dipindahkan menggunakan pipa logam, regulator modifikasi, dan es batu untuk mempercepat proses penyuntikan.

  •  Formula Pengoplosan: 1 tabung 12 kg diisi dari 4 tabung melon; 1 tabung 50 kg diisi dari 17 tabung melon.
  •  Marjin Keuntungan: Rp126.000–Rp156.000 per tabung 12 kg dan Rp628.000 per tabung 50 kg.
  •  Estimasi Kerugian Negara: Mencapai Rp49.757.184.000.

Untuk mengelabui konsumen dan petugas, pelaku membekali diri dengan dokumen pembelian serta surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi. Hal ini memicu prasangka publik mengenai sejauh mana mata rantai distribusi resmi diawasi, hingga ribuan pasokan tabung bersubsidi bisa disedot secara konsisten selama 14 bulan tanpa memicu alarm kecurigaan dari pihak Pertamina maupun instansi dinas terkait.

Baca Juga  Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Sukabumi Dilanda Banjir, Longsor, dan Pergerakan Tanah

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari lokasi pengungkapan, polisi menyita 108 tabung LPG 3 kg berisi, 148 tabung 3 kg kosong, 35 tabung 12 kg, 8 tabung 50 kg, 1 unit kendaraan pikap, alat penyuntik modifikasi, segel palsu, serta uang tunai sisa penjualan Rp1.565.000.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi penanda keras bahwa pembenahan sistem rantai pasok LPG bersubsidi di Sukabumi tidak bisa hanya berhenti pada penangkapan operator di lapangan, melainkan butuh evaluasi total terhadap sistem pengawasan pangkalan dan agen resmi.

Baca Juga  Gas Melon Hanya untuk Rakyat Miskin, Ini Aturan Resmi dan Daftar Kelompok yang Berhak

Reporter: Arismanto

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *