Bejat! Guru Ngaji di Nyalindung Cabuli 7 Anak, Modus Dipanggil Sendirian ke Rumah

Ilustrasi

SUKABUMISATU.com, Nyalindung – Aksi tidak terpuji seorang oknum guru ngaji berinisial IS menggegerkan warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Pria yang sehari-hari mengajar pengajian tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi usai diduga mencabuli sedikitnya 7 anak di bawah umur.

Pelaku memanfaatkan posisinya yang terpandang di masyarakat—sebagai pengisi pengajian ibu-ibu dan anak-anak—sebagai kedok untuk melancarkan aksi bejatnya di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial EN pada Sabtu (3/10/2026).

“Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan asusila yang sama,” ujar Dudi, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga  Hilang Kendali, Truk Fuso Terperosok ke Selokan Nyalindung Sukabumi

Para korban diketahui masih berstatus pelajar SD hingga SMP. Dalam menjalankan aksinya, IS kerap mengincar anak-anak yang sedang bermain di sekitar kediamannya.

Modus Dipanggil Sendirian ke Rumah

Dudi membeberkan, pelaku membujuk para korban untuk datang ke rumahnya secara terpisah tanpa didampingi teman-temannya.

“Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya,” kata Dudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan tersebut diakui tersangka telah berlangsung secara berulang sejak Agustus 2026.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pria Berkapak yang Viral Teror Penumpang Angkot di Cicurug

Terancam Pasal Berlapis

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kejahatan asusila, yakni Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar serta menyediakan layanan trauma healing bagi para korban.

“Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban,” pungkas Dudi.

Baca Juga  Buntut Dugaan Pelecehan Siswi PKL, BKPSDM Sukabumi Siapkan Sanksi Etik untuk Oknum Pejabat Eselon III Berinisial TI

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *