Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 12:30 WIB

Seorang Ibu Korban Penyiraman Air Keras Akhirnya Meninggal Dunia, Suami Menjadi Tersangka

Seorang Ibu Korban Penyiraman Air Keras Akhirnya Meninggal Dunia, Suami Menjadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025
/ Pukul: 16:18 WIB
Selasa, 14 Januari 2025
Pukul 16:18 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

NAGRAK, SUKABUMI – Dedeh Kurniasih (46) warga Nagrak Sukabumi yang beberapa saat lalu menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya akhirnya meninggal dunia pada Senin, 13 Januari 2025.

Dedeh menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung pukul 20.45 WIB. Sebelum meninggal, Dedeh dirawat intensif di ruang perawatan luka bakar bersama kedua anaknya, Angga (11 tahun) dan Sarif Alfian (18 tahun), yang juga korban peristiwa ini. Meski mendapatkan penanganan terbaik, kondisi Dedeh terus memburuk akibat luka bakar yang parah pada bagian mukanya.

Baca Juga  Posyandu Cempaka Desa Cisarua Nagrak Sukabumi, Masuk Posyandu Terbaik Jabar

Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, yang mendampingi keluarga korban, mengungkapkan rasa dukanya. “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah Bu Dedeh Kurniasih korban penyiraman air keras,” tulisnya pada Selasa (14/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenarkan kabar meninggalnya Dedeh. Ali juga mengungkapkan situasi ini berpotensi mengubah proses hukum terhadap pelaku yakni suami Dedeh, Gagan (59 tahun). “Sedang kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasalnya,” kata dia.

Jenazah Dedeh yang tiba pada senin malam sekira pukul 20.45 WIB akhirnya di makamkan di pemakan umum (TPU) Kampung Panyindangan, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi hari ini Selasa (14/1/2025), sekira pukul 11.00 WIB. Namun kedua anak Dedeh, Angga dan Sarif, tidak bisa pulang karena masih menjalani tahap penyembuhan di rumah sakit.

Baca Juga  Kajava Chips, Brand Kripik Singkong Asal Sukabumi Sukses Tembus Pasar Internasional

“Hari ini kedua anaknya rencana operasi kedua. Untuk Ibu Dedeh, seharusnya hari ini juga akan ditindak lagi, tetapi kondisinya mungkin tidak kuat,” kata Cecep (60) Kakak mendiang Dedeh pada sukabumisatu.com.

Diketahui, Gagan (59 tahun) menjadi tersangka Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman air keras terhadap istri dan anak tirinya. Perkara ini bermula saat Dedeh dan Gagan terlibat adu mulut di rumah mereka di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada 29 Desember 2024.

“Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa adik saya, ” pungkas Cecep sambil menahan air matanya.

Baca Juga  Kades Girijaya Imbau Warga Waspada, Aliran Listrik Puluhan Rumah Padam Usai Sambaran Petir

Related Posts

Add New Playlist