SUKABUMISATU.com, Nagrak— Sengketa kemitraan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Kuasa hukum mitra pemilik fasilitas dapur, M Nurjaya, mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Ia juga mempersoalkan keabsahan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar sengketa tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda, Selasa (27/10/2026), Nurjaya menyatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dipersoalkan dinilai tidak dapat dijalankan setelah permohonan kemitraan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic disebut ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan komitmen pembayaran fee, tetapi juga menyangkut keabsahan perjanjian, perubahan skema kemitraan, serta pembiayaan pembangunan dan persiapan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Yang menjadi persoalan, perjanjian ini tidak berjalan. Yang pertama, akta notaris itu tidak sesuai aturan. Yang kedua, ada penolakan dari BGN,” kata Nurjaya.
Ia menjelaskan, akta perjanjian tertanggal 13 Oktober 2025 dan kesepakatan fee tertanggal 15 Oktober 2025 perlu ditinjau berdasarkan pemenuhan syarat sah perjanjian. Nurjaya menilai terdapat persoalan, terutama terkait unsur sebab yang halal.
Atas dasar itu, ia berpendapat perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak mitra dan belum menjadi putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Ganti Rugi Rp1 Miliar
Nurjaya juga mempertanyakan dasar penghitungan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Ia mengklaim kliennya, Dewi Puspita, menanggung berbagai biaya persiapan fasilitas SPPG Nagrak Utara 3, mulai dari kebutuhan administrasi hingga pembangunan dan pengadaan perlengkapan dapur.
“Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 miliar, kami nilai sah-sah saja sebagai tuntutan dari yayasan terkait. Tapi harus diingat bahwa pihak yayasan tersebut tidak mengeluarkan dana sepeser pun, apalagi hingga dirugikan,” ujar Nurjaya.
Menurutnya, pihak yayasan perlu menjelaskan dasar tuntutan tersebut, termasuk bentuk kerugian yang diklaim dan perhitungan nilai ganti rugi yang diajukan.
Meski demikian, klaim mengenai pembiayaan maupun besaran kerugian masih menjadi bagian dari perselisihan kedua pihak. Penilaiannya membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, bukti pengeluaran, serta bukti kerugian yang relevan.
Permohonan Kemitraan ke BGN Disebut Ditolak
Nurjaya menerangkan, kerja sama awal dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic berkaitan dengan rencana pengajuan kemitraan SPPG untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Namun, menurut keterangannya, permohonan tersebut ditolak oleh BGN. Kondisi itu disebut menjadi salah satu alasan perubahan skema kerja sama hingga Dewi Puspita kemudian bermitra dengan Yayasan Lentera Puspita Ilmu.
Dalam skema yang berjalan saat ini, Dewi Puspita disebut berkedudukan sebagai mitra pemilik fasilitas dapur, sedangkan kemitraan penyelenggaraan program dilakukan melalui yayasan berbeda.
Nurjaya turut mempersoalkan dokumen yang disebut berjudul “Pinjam Bendera/Legalitas Perusahaan”. Menurutnya, penggunaan legalitas yayasan dalam skema tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perubahan identitas yayasan menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Pihak yayasan sebelumnya menyatakan telah menjalani proses administrasi dan mempersiapkan kebutuhan SPPG sebelum dapur beroperasi pada Desember 2025.
Perbedaan keterangan mengenai proses pengajuan, perubahan badan hukum, dan dasar kerja sama membuat dokumen resmi BGN menjadi penting untuk memastikan kronologi serta status administrasi SPPG Nagrak Utara 3.
Siap Hadapi Langkah Hukum
Nurjaya menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Ia berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yayasan sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Langkah hukum kami menunggu saja tindakan mereka. Kami berharap dengan jawaban atau klarifikasi ini, pihak dari mereka memahami maksud jawaban kami sehingga berpikir ulang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila perkembangan sengketa tersebut sampai mengganggu kepentingan kliennya, terutama operasional dapur SPPG Nagrak Utara 3.
“Jika langkahnya terlalu jauh, hingga mengganggu klien apalagi operasional dapur, kami akan berpikir untuk melakukan tindakan yang tepat dan terukur,” kata Nurjaya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang memadai. Pihak yayasan juga telah mengadukan persoalan perubahan identitas badan hukum kepada BGN.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum, dasar tuntutan ganti rugi, keabsahan perjanjian, serta kronologi perubahan kemitraan masih menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.
Reporter: Mawaldi












