News  

Pengajuan Ditolak BGN, Kuasa Hukum Jelaskan Pergantian Yayasan SPPG Nagrak Utara III

SUKABUMISATU.COM, CIBADAK – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah Yayasan Mutiara Qolbu Islami melayangkan gugatan terkait pergantian yayasan dalam pengelolaan dapur tersebut.

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Dewi Puspita, Yusep Muharam, membantah tudingan bahwa pergantian Yayasan Mutiara Qolbu Islami menjadi Yayasan Lentera Puspa Ilmu dilakukan secara sepihak.

Saat ditemui pada Senin (26/10/2026), Yusep menyatakan pergantian tersebut dilakukan setelah pengajuan menggunakan Yayasan Mutiara Qolbu Islami ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Pada saat pengajuan, ditolak oleh BGN dan di situ tertera alasannya,” kata Yusep.

Baca Juga  Kabupaten Sukabumi Juara III Lomba Masak Berbahan Baku Ikan Tingkat Provinsi Tahun 2023

Ia menyebut pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islami seharusnya mengetahui penolakan tersebut karena pemberitahuan melalui email juga masuk ke pihak yayasan, sementara akses PIN atau kata sandi akun, menurutnya, diketahui oleh mereka.

Yusep menjelaskan, proses awal pengajuan SPPG Nagrak Utara III memang menggunakan nama Yayasan Mutiara Qolbu Islami, mulai dari pendaftaran, verifikasi lapangan hingga penentuan titik koordinat oleh BGN.

Namun, setelah pengajuan ditolak, pihak Dewi Puspita berupaya mencari yayasan lain agar dapur tetap dapat beroperasi.

Menurut Yusep, langkah tersebut juga berkaitan dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan kliennya untuk membangun dapur dan menyediakan berbagai perlengkapan pendukung operasional.

Baca Juga  Kekeringan Belum Merata, BPBD Kabupaten Sukabumi Tunda Penetapan Status Darurat

“Pada akhirnya, klien kami mencari yayasan kembali agar dapur bisa beroperasi. Setelah diganti dari Yayasan Mutiara Qolbu Islami menjadi Yayasan Lentera Puspa Ilmu, barulah dapur bisa beroperasi berdasarkan sistem BGN,” jelasnya.

Meski demikian, sengketa pengelolaan SPPG Nagrak Utara III masih perlu dilihat dari keterangan seluruh pihak yang terlibat.

Keterangan mengenai alasan penolakan pengajuan awal, dasar pergantian yayasan, serta posisi Yayasan Mutiara Qolbu Islami dalam sengketa tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yayasan dan Badan Gizi Nasional agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.

Baca Juga  Perkuat Organisasi, DPC PPP Kabupaten Sukabumi Gelar Musancab Sebulan Penuh

Reporter: M Mawaldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *