SUKABUMISATU.com, Palabuhanratu – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu kembali menuai kritik pedas dari masyarakat. Pada Minggu (28/12/2025), sistem portal parkir otomatis di rumah sakit tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah, yang mengakibatkan antrean kendaraan pengantar pasien mengular hingga ke badan jalan utama.
Kondisi ini diperparah dengan lambannya respons petugas di lapangan yang tidak segera melakukan tindakan manual untuk mengurai kemacetan. Akibatnya, akses bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat menjadi terhambat.
Namun, persoalan portal rusak hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan penelusuran, tarif parkir yang diterapkan di RSUD Palabuhanratu saat ini diduga kuat melanggar Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam lampiran Perda tersebut, tarif maksimal harian untuk mobil seharusnya hanya Rp15.000, namun di lapangan pengelola mematok tarif hingga Rp25.000. Hal serupa terjadi pada sepeda motor, di mana aturan Perda menetapkan batas maksimal Rp10.000 per hari, sementara warga dipaksa membayar hingga Rp17.000.
”Dulu menginap tiga malam cuma Rp15 ribu, sekarang sampai Rp40 ribu. Sudah ada anggota keluarga yang sakit, beban parkir malah mencekik,” keluh salah satu warga yang merasa tarif tersebut sangat tidak transparan dan memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Palabuhanratu maupun pihak pengelola parkir belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan sistem maupun dasar hukum penarikan tarif yang melebihi ketentuan daerah tersebut. Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi pengelola parkir yang dinilai hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan warga.
Editor: Demi Pratama Adiputra












