Respons Aspirasi AMM, Pemkot Sukabumi Bakal Kaji Ulang Aturan Penggunaan Lapang Merdeka

Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi. Kamis, (02/04/2026).

KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya angkat bicara menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di depan Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/4/2026).

Aksi massa yang terdiri dari PC IMM Sukabumi Raya dan BEM FIS Ummi ini merupakan buntut dari kebijakan pelarangan penggunaan Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah pada Jumat (20/3) lalu.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyampaian aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi tidak menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat.

​”Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah yang telah menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan masukan berharga bagi kami terkait permohonan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapang Merdeka,” ujar Andang kepada sukabumisatu.com

Baca Juga  Syahwat Kuasa di Balik Tudingan 'Ilegal': Mengapa Wali Kota Sukabumi Takut pada Forum RT/RW?

Terkendala Perwal Nomor 19

​Andang menjelaskan, selama ini kebijakan penggunaan Lapang Merdeka memang mengacu pada aturan formal. Salah satunya adalah menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama untuk kegiatan keagamaan yang difasilitasi pemerintah.

​Lebih spesifik, ia menyebut adanya pembatasan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19. Dalam aturan tersebut, Lapang Merdeka diprioritaskan untuk agenda-agenda resmi pemerintah daerah.

​“Dalam Perwal Nomor 19 tentang penggunaan Lapang Merdeka, memang disebutkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut merupakan kegiatan pemerintah daerah,” jelasnya.

Siapkan FGD dan Revisi Aturan

​Agar polemik serupa tidak kembali terulang, Pemkot Sukabumi bergerak cepat. Andang mengungkapkan bahwa Wali Kota Sukabumi telah memberikan instruksi khusus untuk melakukan peninjauan kembali terhadap aturan yang ada.

Baca Juga  Protes Larangan Salat Id di Lapang Merdeka, AMM "Geruduk" Balai Kota Sukabumi dan Bakar Ban

​Beberapa langkah yang akan diambil Pemkot dalam waktu dekat antara lain:

Kaji Ulang Regulasi: Menyusun konsep revisi Perwal Nomor 19 agar lebih inklusif.

Dialog Publik: Mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas keagamaan dan kemasyarakatan.

Gelar FGD: Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat Sukabumi.

​”Bapak Wali Kota telah menginstruksikan untuk mengkaji ulang Perwal Nomor 19. Kami akan membuka ruang dialog agar pemanfaatan ruang publik ke depan bisa menjadi solusi bersama,” tambah Andang.

​Sebelumnya, Pemkot juga diketahui telah menjalin komunikasi intensif dengan pengurus Muhammadiyah Kota Sukabumi. Pertemuan tersebut menyepakati pentingnya evaluasi kebijakan demi menjaga harmonisasi dan komunikasi antara pemerintah dengan warga masyarakat.

Baca Juga  Ratusan Massa Kepung Kejari Kabupaten Sukabumi, Diaga Muda Indonesia Desak Bongkar Dugaan SPJ Fiktif

Reporter: RN

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *