SUKABUMISATU.com – Warga Kecamatan Ciambar sempat dibuat resah oleh kabar begal yang disebut terjadi di Jalan Pasir Kerak, kawasan jembatan tol Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar. Namun penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Peristiwa itu ternyata rekayasa yang dilakukan seorang pria bernama Agus, yang mencoba menutupi uang paket titipan konsumen yang ia habiskan untuk bermain judi slot.
Kepala SPKT Polsek Nagrak, Aipda M. Chusairi, mengatakan kebohongan Agus terungkap setelah ia memberikan keterangan tidak konsisten saat diperiksa.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Agus mengaku dibegal oleh tiga motor dan tas berisi uang Rp 2,7 juta dirampas. Namun saat kami dalami, keterangannya berubah-ubah,” ujar Aipda Chusairi.
Rekaman video rekayasa yang dibuat Agus terlanjur menyebar di Facebook, TikTok, dan WhatsApp, membuat warga Ciambar khawatir wilayahnya tidak aman.
Untuk menindaklanjuti keresahan itu, Kapolsek Nagrak memanggil Agus guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari sana, kebohongan tersebut mulai terbongkar.
Menurut Aipda Chusairi, Agus yang bekerja sebagai pengemudi ojek online dan pengambil pesanan TikTok Shop sebenarnya membawa paket dengan total nilai Rp 3,2 juta. Dari jumlah itu, Rp 2,5 juta berupa uang tunai dari konsumen dan Rp 700 ribu melalui transfer. Namun uang setoran itu habis dipakai untuk judi slot.
“Di ponselnya ada riwayat top up Rp 250 ribu, Rp 300 ribu, hingga penarikan Rp 1 juta. Dalam satu hari uang itu habis,” jelasnya.
Karena panik saat pihak ekspedisi menagih setoran, Agus kemudian membuat skenario pembegalan palsu. Warga bersama mertuanya, AM, yang curiga dengan cerita tersebut akhirnya membawa Agus ke Polsek Nagrak. Setelah diperiksa secara mendalam, Agus mengaku seluruh kejadian itu adalah rekayasa.
“Saya akui kejadian begal itu rekayasa saya sendiri karena uang paket sudah saya gunakan,” kata Agus.
Ia juga meminta maaf kepada warga, terutama masyarakat Ciambar, yang sempat dibuat resah oleh kabar palsu tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Aiptu Andi Sukanda, menegaskan laporan palsu merupakan tindakan yang dapat diproses hukum karena berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. (Suhendi Soex/Mawaldi)









