Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 10:13 WIB

Recovery Uang Negara dari Kasus SPK Bodong, BJB Apresiasi Kejari Kabupaten Sukabumi 

Recovery Uang Negara dari Kasus SPK Bodong, BJB Apresiasi Kejari Kabupaten Sukabumi 

Rabu, 16 November 2022
/ Pukul: 17:44 WIB
Rabu, 16 November 2022
Pukul 17:44 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Bank BJB menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah mengungkap kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun anggaran 2016.

“Bank bjb memberikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu penagihan dan recovery keuangan negara,” Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary
Widi menegaskan, bank bjb, sebagai perusahaan komitmen mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini lembaga penegakan hukum, dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Untuk diketahui Kejari Sukabumi menerima uang titipan kasus SPK fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 miliar. Uang tersebut baru sebagian dari jumlah kerugian yang mencapai Rp25 miliar.

Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa 30 saksi yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut.
Sementara untuk menghitung uang titipan tersebut, pada Selasa, 15 November 2022, mulai sekitar pukul 16.00 WIB, petugas dari bank bjb yang membawa mesin penghitungan uang melakukan proses penghitungan.

Dalam penghitungan tersebut, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen, Tigor Untung Marjuki.

Termasuk hadir Pimpinan Cabang Kantor bank bjb Palabuhanratu, Rahmat Abadi secara bersama-sama menyaksikan penghitungan uang miliaran tersebut di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Penitipan uang kepada Kejari Kabupaten Sukabumi ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.

Related Posts

Add New Playlist