SUKABUMISATU.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (31/7/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Ketua DPRD mengungkapkan, pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.400-BPKAD/2025 yang berisi hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut. “Setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, semua masukan dan catatan dari gubernur sudah disesuaikan,” jelasnya.
Dalam sidang, juru bicara Badan Anggaran DPRD Hera Iskandar memaparkan laporan pembahasan, diikuti pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD oleh Sekretaris DPRD Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM. Proses tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD.
Budi Azhar menambahkan, setelah ditetapkan, Raperda ini akan diajukan untuk memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah. “Ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya,” tegasnya.
Bupati Sukabumi dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kerja sama DPRD dan TAPD yang dinilai solid dalam menyelesaikan tahapan pembahasan. Ia menegaskan, dokumen pertanggungjawaban ini menjadi pijakan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program daerah di tahun anggaran berikutnya. (Adv)









