SUKABUMISATU.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat US, Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi I DPRD berencana mendorong pengetatan persyaratan bagi bakal calon kepala desa melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, mengungkapkan bahwa sebelum kasus yang menjerat kepala desa tersebut mencuat, Ketua BUMDes Tamanjaya yang merupakan anak dari kepala desa juga telah diberhentikan dari jabatannya karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
”Informasi yang saya terima, Ketua BUMDes yang juga anak dari kepala desa tersebut sebelumnya sudah diamankan dan diberhentikan. Sangat disayangkan, setelah itu justru bapaknya yang kini tersangkut kasus serupa,” ujar Ujang pada sukabumisatu.com Sabtu, (15/08/2026).
Ia menegaskan mendukung penuh proses hukum terhadap US yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
”Saya sangat setuju apabila proses ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Satres Narkoba Polres Sukabumi, menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai aturan,” katanya.
Menurut Ujang, kasus tersebut menjadi pukulan bagi masyarakat Kecamatan Ciemas sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi perlu mendapat perhatian serius.
”Kalau melihat keresahan masyarakat, hari ini Kecamatan Ciemas khususnya, bahkan Dapil VI pada umumnya rawan narkoba. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk memperketat syarat pencalonan kepala desa menjelang Pilkades Serentak 2027 yang dijadwalkan diikuti sekitar 241 desa.
Salah satu usulan yang akan didorong dalam pembahasan Raperda Desa adalah kewajiban pemeriksaan bebas narkoba dengan metode yang lebih komprehensif. Ujang mengusulkan agar pemeriksaan tidak hanya melalui tes urine, tetapi juga menggunakan tes rambut sehingga riwayat penggunaan narkotika dapat terdeteksi lebih menyeluruh.
”Saya ingin persyaratan calon kepala desa diperketat. Kalau perlu pemeriksaan narkoba dilakukan sampai tes rambut, sehingga benar-benar dipastikan calon kepala desa bersih dari penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia berharap regulasi yang lebih ketat mampu menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas sekaligus menjadi langkah preventif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa.
Di akhir pernyataannya, Ujang mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi, baik yang tergabung dalam APDESI maupun Parade Nusantara, agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.
”Ini adalah hal yang sangat memalukan dan tidak patut dicontoh. Mari kita bersama-sama berkomitmen memerangi narkoba agar Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang lebih maju, lebih mubarokah, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (mawaldi)












