SUKABUMISATU.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menyelesaikan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa Wisata. Kebijakan ini menjadi turunan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2023 yang berfokus pada penguatan pembinaan, penilaian, dan pemberdayaan desa wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa Raperbup tersebut akan menjadi instrumen penting untuk memastikan pengembangan desa wisata di Kabupaten Sukabumi berjalan lebih terarah dan terstandarisasi.
“Raperbup ini kami siapkan sebagai pedoman teknis bagi perangkat daerah dan pemerintah desa, mulai dari penilaian kelas desa wisata, penyediaan fasilitas, hingga penguatan kelembagaan pengelola. Dengan aturan ini, pembinaan bisa dilakukan lebih sistematis,” ujar Ali.
Regulasi tersebut mencakup klasifikasi desa wisata menjadi empat kategori: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Penilaian setiap desa akan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari perangkat daerah, akademisi, praktisi pariwisata, serta tenaga ahli yang melakukan evaluasi lapangan sebelum penetapan melalui SK Kepala Dinas.
ASIDEWI Tekankan Empat Misi Strategis Desa Wisata Sukabumi
Ketua Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) Kabupaten Sukabumi, Dedi Supriadi, menyoroti pentingnya arah pembangunan desa wisata berbasis visi daerah dan pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa desa wisata harus mengemban empat misi besar, yaitu:
1. Menjadi Pilar Pembangunan Daerah
Dedi menuturkan bahwa desa wisata harus tumbuh sebagai salah satu pilar pembangunan daerah, sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi H. Asep Jafar. Karena itu, pembangunan desa wisata idealnya mendapatkan dukungan anggaran yang proporsional.
2. Menjadi Media Eksplorasi Sejarah dan Kearifan Lokal
Desa wisata dinilai penting sebagai ruang untuk menggali, melestarikan, dan menampilkan nilai sejarah serta kearifan lokal Kesundaan. Identitas budaya lokal harus diperkuat agar desa wisata memiliki karakter unik dan berdaya saing.
3. Menjadi Basis Pemberdayaan Masyarakat Lintas Sektoral
Menurut Dedi, desa wisata harus menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang menyentuh berbagai sektor, termasuk UMKM, pertanian, seni budaya, hingga ekowisata. Prinsip ekonomi berkelanjutan harus menjadi orientasi utama.
4. Difasilitasi Berdasarkan Skala Prioritas yang Objektif
Ia menekankan bahwa fasilitasi pemerintah terhadap desa wisata harus dilakukan dengan skala prioritas yang objektif dan berdasarkan analisis teknokratis. Dengan demikian, dukungan program benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
Raperbup ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi peningkatan kualitas dan profesionalitas desa wisata di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah menargetkan regulasi tersebut dapat segera diberlakukan untuk mendorong pengembangan desa wisata yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Editor: Demi Pratama Adiputra











