SUKABUMISATU.com – Dugaan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencuat di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, bukan sekadar isu teknis administrasi, melainkan potret buram lemahnya tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi. Publik pun bertanya-tanya, ke mana aliran uang rakyat itu sebenarnya bermuara?
Kasus ini menyeruak setelah warga mengaku telah melunasi kewajiban PBB, namun dana yang ditarik tidak tercatat di kas daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, bahkan menyebut persoalan ini bukan kasus tunggal. Di Kecamatan Tegalbuleud, misalnya, setoran PBB di salah satu desa baru mencapai 2 persen dari total kewajiban.
Fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan struktural yang jauh lebih dalam ketimbang sekadar keterlambatan setor. “Kalau hanya diberi peringatan atau surat pernyataan, tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Andri. Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa pola seperti ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Tak hanya soal uang, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat. Pajak yang mestinya digunakan untuk pembangunan daerah justru terhenti di tangan oknum aparatur. Ketidakjelasan aliran dana ini rawan menimbulkan kecurigaan publik, bahkan bisa menyeret desa-desa lain ke pusaran skandal serupa.
Pengawasan DPRD memang dijanjikan akan diperketat, namun bola panas tetap berada di tangan Pemkab Sukabumi. Lemahnya sistem kontrol dan minimnya transparansi jelas membuka ruang penyimpangan. Pertanyaan yang kini menggantung: apakah pemerintah daerah berani membuka tabir, atau sekadar menunggu kasus ini kembali tenggelam oleh isu baru?
Tanpa langkah tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap desa maupun pemerintah daerah. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga legitimasi pemerintahan di mata rakyatnya.
Reporter: Maulana
Editor: Demi Pratama Adiputra









