SUKABUMISATU.com — Polemik terkait aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Setelah sebelumnya dipersoalkan soal pembangunan camping ground tak berizin, kini perusahaan tersebut dituding menjadikan lahan miliknya sebagai ladang bisnis sewa-menyewa tanpa kejelasan izin dan peruntukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas 100 hektare dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu disewakan kepada pihak ketiga untuk ditanami pohon albasia. Harga sewa lahan disebut mencapai Rp 2,5 juta per hektare per tahun dengan kontrak selama lima tahun.
Persoalan makin memanas setelah beredar dugaan bahwa bibit pohon albasia yang ditanam di lahan tersebut berasal dari program rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang merupakan program strategis nasional. Seharusnya, bibit dari program tersebut dipergunakan untuk kepentingan lingkungan, bukan untuk kepentingan komersial.
“Informasinya bibit itu dari Parung, Bogor, pakai program DAS Citarum. Kalau betul, ini jelas pelanggaran. Jangan sampai dana negara buat rehabilitasi lingkungan malah dipakai buat kepentingan pribadi,” ujar Tri Pramono, pemerhati lingkungan sekaligus warga Tenjojaya, Kamis (29/5).
Tri menilai, jika benar dugaan tersebut, maka patut dipertanyakan transparansi dalam pengelolaan lahan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar program pemerintah tidak disalahgunakan demi kepentingan bisnis kelompok tertentu.
“Kalau memang benar itu program DAS Citarum, harus ada keterbukaan soal pengelolaan dan manfaatnya. Jangan dijadikan kedok bisnis sewa lahan. Negara bisa rugi, lingkungan tetap rusak,” imbuhnya.
Sejumlah warga Desa Tenjojaya juga menyampaikan keresahan yang sama. Mereka mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan surat keputusan penetapan kawasan tanah terlantar atas lahan milik PT Bogorindo Cemerlang.
“Lahan itu tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan di SHGB. Faktanya hanya dijadikan spekulasi lahan dan bisnis sewa-menyewa. Ini jelas pelanggaran,” tegas Tri, yang juga menjadi perwakilan warga dalam desakan tersebut.
Warga berharap, status lahan terlantar bisa segera ditetapkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk program pemulihan lingkungan yang sebenarnya.
Sementara itu, General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, membantah seluruh tudingan yang beredar tanpa memberikan penjelasan rinci. Berlin menyebut informasi yang beredar tidak berdasar dan tidak disertai bukti.
“Kalau bicara harus pakai data. Jangan asal ngomong. Kalau begini, negara bisa kacau,” ujarnya melalui pesan singkat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, menilai seharusnya BPN segera melakukan evaluasi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, dalam ketentuan berlaku, apabila pemegang hak tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukan selama dua tahun, maka hak tersebut dapat dicabut negara.
“Apalagi disewakan ke pihak lain dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Kalau pemerintah tegas, itu bisa dicabut,” tegas Rozak.
Ia juga menanggapi pernyataan Berlin yang menyebut warga tidak berdasar dalam menyampaikan dugaan tersebut.
“Justru negara ini akan rusak kalau pemilik modal merasa paling benar. Rakyat itu bicara berdasarkan dugaan yang didasari insting dan kecerdasan. Karena perusahaan itu aktivitasnya berdampingan dengan lingkungan, wajar kalau masyarakat yang cerdas mempertanyakan. Tinggal dijawab saja, jangan bermain opini,” tutup Rozak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bogorindo Cemerlang belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait penyewaan lahan dan dugaan penggunaan bibit dari program DAS Citarum. Warga Tenjojaya kini menunggu sikap tegas dari pemerintah, khususnya Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat. (Candra)








