SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi berkedok pijat refleksi di Gedung Kapitol, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan tersangka berinisial MR (27) warga Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berperan sebagai resepsionis.
“Terlapor berinisial MR laki-laki 27 tahun, warga Cikembar, selaku pengelola,” kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/03/2024).
Bagus mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari para terapis per satu pelanggan. Pelaku bertugas mempersiapkan tempat servis pijat dan berjaga-jaga.
“Pelaku dijerat dengan aturan UU TPPO dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan empat orang terapis masing-masing berinisial F alias D, WH, IMA, dan VY. Polres Sukabumi Kota kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Sukabumi untuk penanganan para terapis.
“Para korban adalah terapis. Mereka memberikan layanan pijat dan seksual dengan kisaran 400 – 1,3 juta per jam,” tukasnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor









