SUKABUMISATU.com — Kabar mengejutkan datang dari Sukabumi. Seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaporkan ke Polres Sukabumi atas dugaan jual beli perahu nelayan di wilayah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas.
Informasi soal pelaporan ini ramai beredar di berbagai media sosial sejak beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, pengurus DPC PPP Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sukabumi, M. Almanfaluthi Hakiem, SH mengaku pihaknya sempat terkejut saat pertama kali mengetahui informasi tersebut. “Terus terang, kami di DPC kaget dan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya. Kami langsung melakukan tabayyun kepada beliau,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/6).
Menurut Almanfaluthi, pada prinsipnya PPP menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menegaskan bahwa perkara tersebut adalah urusan pribadi anggota dewan yang bersangkutan.
“Ini murni persoalan beliau secara pribadi, dan tidak ada kaitan apapun dengan kami di DPC. Tapi, prinsip asas praduga tak bersalah tetap harus kita pegang,” tegasnya.
Meski demikian, DPC PPP memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan pendampingan hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Actori Incumbit Probatio, barang siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan,” pungkas Almanfaluthi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud. (Candra)











