SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi melanjutkan penanganan hukum pada kasus anak bacok ayah kandung gegara disuruh kerja. Polisi menetapkan A (38), sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menegaskan A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti.
” Saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” Sambungnya.
Maruly juga menyampaikan perkembangan kondisi korban Abud Budiman, warga Kampung Badak Putih Rt 004/009, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Ia meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Maruly mengatakan proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri.
” Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” Bebernya.
Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap anak Kandung ini, Maruly menyatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHPidana terhadap pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap bapak kandungnya hingga meninggal dunia.
Insiden anak bacok ayah kandung ini terjadi pada Minggu 10 September 2023. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor









