Rabu,5 November 2025
Pukul: 03:15 WIB

Polres Sukabumi Kota Ringkus TNI Gadungan Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil Rental

Polres Sukabumi Kota Ringkus TNI Gadungan Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil Rental

Senin, 7 Agustus 2023
/ Pukul: 18:38 WIB
Senin, 7 Agustus 2023
Pukul 18:38 WIB
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan TNI Gadungan berinisal AP (27). Sebanyak 25 mobil barang bukti pengungkapan kasus kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMPolres Sukabumi Kota meringkus AP (27) tentara gadungan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Pelaku sudah menggelapkan ratusan mobil rental dengan bermacam modus.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan AP diringkus di wilayah Mangga Besar, Jakarta. Selan AP polisi juga menangkap empat tersangka lain yang berperan sebagai penadah.

“Empat orang berperan pertolongan jahat, penadah, sebagai penjembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Mereka berinisial RH (49), YH (26), CI (43), WHY (49),” ujar Ari dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (07/08/2023).

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan TNI Gadungan berinisal AP (27). Sebanyak 25 mobil barang bukti pengungkapan kasus kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. (Foto: Sukabumisatu.com)

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AP diketahui sudah menggelapkan 115 unit mobil rental. Rinciannya 40 unit di wilayah Sukabumi, dan 75 unit di Jakarta.

Baca Juga  SBY Kunjungi Kota Sukabumi Besok, Ini Agendanya!

Mobil-mobil yang Ia dapat secara sewa dari rental kemudian digadaikan kepada para penadah. Setiap mobil digadaikan dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah mengamankan 25 unit mobil rental sebagai barang bukti. Tak cuma dari perkara yang terjadi di Sukabumi, barang bukti juga berasal dari kasus yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Menurut keterangan pelaku, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Ari.

Lebih lanjut Ari menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya. AP mengaku-ngaku sebagai anggota TNI berpangkat Pratu untuk membuat para korban percaya.

Baca Juga  Jalur Lingkar Selatan Sukabumi 'Makan Korban', Dua Orang Pria Terkapar Gegara Jalan Rusak Parah

AP kemudian melakukan bujuk rayu agar para korban mau menyerahkan mobilnya dengan modus sewa. Pelaku juga melakukan pembayaran sewa pada awal-awal masa penyewaan untuk meyakinkan para korban.

“Satu hingga dua bulan pertama, dia rutin membayarkan uang sewa satu harinya Rp300 ribu. Kemudian 10 hari Rp3 juta, tapi kalau per sebulan Rp6 juta. Bulan berikutnya pembayaran sewa tidak lancar sehingga korban resah mencari keberadaan kendaraan yang tidak ditemukan,” kata Ary.

Akibat perbuatannya, AP bakal dijerat dengan pasal berlapis. Begitu pun dengan empat penadah yang bakal diancam pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Baru Aja Lebaran, Aksi Curanmor Terjadi di Perum Prana Sukabumi

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata dia.

Sebanyak 25 barang bukti mobil hasil penungkapan kasus ini kini sudah berada di Mapolres Sukabumi Kota. Para pemilik mobil juga bisa membawa kembali kendaraannya dengan syarat menunjukan surat-surat lengkap.

“Untuk warga di wilayah hukum kota apabila merasa jadi korban agar dapat berkomunikasi dengan polres melalui Sat Reskrim untuk dapat mengecek kendaraannya, nanti kita verifikasi dengan adanya surat sah, akan kita kembalikan gratis,” tutupnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

 

Related Posts

Add New Playlist