Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 10:57 WIB

Polres Sukabumi Bakal Panggil 3 Perusahaan Tambang Yang Diduga Penyebab Banjir Sukabumi

Polres Sukabumi Bakal Panggil 3 Perusahaan Tambang Yang Diduga Penyebab Banjir Sukabumi

Selasa, 17 Desember 2024
/ Pukul: 11:42 WIB
Selasa, 17 Desember 2024
Pukul 11:42 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI – Tiga perusahaan tambang di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi akan dipanggil polisi terkait dugaan tindak pidana lingkungan. Dugaan ini muncul setelah organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai perusahaan tambang menjadi penyebab banjir dan bencana lain pada awal Desember 2024.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut pihaknya atas informasi yang diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti WALHI, yang mencurigai aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu bencana dahsyat di wilayah Kabupaten Sukabumi yang memakan korban jiwa tersebut.

Baca Juga  Walhi Minta Polri Turun Tangan Selidiki Penyebab Bencana Alam Sukabumi

 

Samian akan mengundang tiga perusahaan tambang untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas mereka. Namun investigasi lapangan juga akan dilakukan untuk menilai dampak langsung operasi tambang terhadap lingkungan. “Terkait dengan PT PT (perusahaan) yang melakukan pertambangan, kita akan melakukan undangan klarifikasi dan penyelidikan di lapangan. Apakah aktivitas pertambangan itu ada legalitas yang dikantongi,” ujarnya. Senin, (16/12/2024).

 

Dari informasi yang di himpun sukabumisatu.com, 3 perusahaan tambang yang ada di wilayah Sukabumi adalah PT. Wilton Makmur Indonesia Tbk (Wilton). Berdiri sejak 21 Maret 2000, Wilton merupakan salah satu dari 10  Perusahaan Tambang terbesar di Indonesia. Pemilik dari perusahaan ini adalah Wijaya Lawrence, dengan wilayah operasi pertambangan di Desa Mekarjaya, Ciemas, Cihaur, Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Simpenan.

Baca Juga  Bupati Sukabumi, Meminta Semua Bersinergi dalam Pemulihan Pasca Bencana

 

Yang ke 2 adalah PT GPI atau PT GOLDEN PRICINDO INDAH, memiliki (IUP-OP Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi) dengan luas total area 300 hektar dengan masa berlaku hingga 2029. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2018, Cigaru Gold Project mempunyai estimasi Mineral Resources sekitar  46,107 Kilograms (1,482,375 ton). Pemilik dari perusahaan ini adalah Lauw Lanny Farida dengan alamat kantor di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. (sumber web resmi PT.GPI)

Selanjutnya PT. GMB atau PT Generasi Muda Bersatu. Merupakan perusahaan pertambangan Bijih Logam. GMB adalah anak perusahaan PT. Kapuas Prima. Dalam situs resminya, PT. Generasi Muda Bersatu adalah perusahaan pertambangan yang bergerak dalam pertambangan batu Galena (bijih besi). (sumber web resmi PT.GMB)

Related Posts

Add New Playlist