SUKABUMISATU.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan pihaknya memastikan perpanjangan HGU PT Naga Warna yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, diproses sesuai aturan. Ia juga memastikan pemanfaatan lahan untuk perkebunan tersebut masih aktif dan dibuktikan dengan laporan pemeriksaan rutin setiap tiga tahun dari dinas terkait.
“Kita di komisi 1 sesuai dengan kapasitas, kita memastikan bahwa prosesnya (perpanjangan HGU) dilalui sesuai dengan aturan,” kata Andri kepada sukabumisatu.com, Selasa (9/5/2023).
Proses perpanjangan HGU merupakan ranah pemerintah daerah, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, dan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN.
“Adapun ranah selanjutnya, tentu kita harus berkordinasi dengan Kanwil dan Kementrian,” imbuhnya.
Pihak PT Naga Warna menyebut perpanjangan HGU sudah dilakukan di tahun yang sama saat habis massa berlakunya yakni pada 2011. Saat ini, pihak perusahaan menyebut sudah mendapat rekomendasi Bupati Sukabumi.
Disinggung soal informasi lahan eks PT Naga Warna yang jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), lanjut Andri, hal itu menjadi ranah eksekutif atau Pemkab Sukabumi. TORA ditangani Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di setiap tingkatan wilayah.
“Sesuai dengan aturan, di setiap tingkatan ada gugus tugas reforma agraria. Tentunya kita akan mendorong nya
Andri juga memastikan operasional perkebunan PT Naga Warna masih aktif dan diakui. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, mendapatkan tembusan informasi mengenai penilaian rutin oleh dinas terkait.
“Setiap tahun PT Naga Warna melaporkan kondisi kebun. Penilaian kelas terakhir tahun 2021, disebutkan masuk ke kategori penilaian kelas 3,” kata Andri.
“Penilaian kelas itu rutin dilakukan oleh Dinas Pertanian di Bidang Perkebunan setiap 3 tahun sekali. Dan hasil penilaian lapangan di SK-kan oleh pak bupati. Jadi kelas kebun itu Bupati yang menandatanganinya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya operasional PT Naga Warna oleh investor baru mendapat kritik dari Fraksi Rakyat. Kekinian, Fraksi Rakyat menilai ada indikasi mafia tanah di dalam persoalan eks HGU PT Naga Warna.
“Perlu pendalaman dari penegak hukum khususnya Satgas Mafia Tanah. Berdasarkan ketentuan Undang-undang, HGU habis apabila telah berakhir haknya sehingga menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, kedua diterlantarkan, dan ketiga digunakan tidak sesuai peruntukan,” kata Rozak Daud, Senin (8/5/2023).
Humas PT Naga Warna, Yudi Fermana, tidak memungkiri adanya kritik terhadap aktivitas perusahaan perkebunan itu. Disinggung soal tudingan mafia tanah, Yudi meminta agar tidak ada persepsi atau asumsi yang tak jelas.
“Mafia itu siapa, gentle saja sebutkan. Jangan dibikin persepsi mengambang, asumsi tidak jelas. Semua pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata pria yang akrab disapa Si Peci Merah ti Jampang ini.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor