Senin,9 Maret 2026
Pukul: 16:53 WIB

Laporan Penuhi Persyaratan, Dugaan Kecurangan PPK Cikidang Diusut

Laporan Penuhi Persyaratan, Dugaan Kecurangan PPK Cikidang Diusut

Senin, 25 Maret 2024
/ Pukul: 20:32 WIB
Senin, 25 Maret 2024
Pukul 20:32 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Kasus dugaan kecurangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang yang dilaporkan DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi kepada Bawaslu kini tengah diusut. Laporan dari Gerindra dinilai memenuhi persyaratan formil dan materil.

Proses pelaporan saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi. Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengundang pelapor dan dua orang saksi untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang Ia sampaikan.

“Hari ini kami mengundang pelapor serta dua orang saksi untuk klarifikasi terkait laporan yang dibuat. Persyaratan formil dan materil dari laporan tersebut sudah terpenuhi,” kata Faisal Rifai, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Senin (25/03/2024).

Baca Juga  Fikri Abdul Ajiz Daftar ke PAN: Harga Mati untuk Jadi Cawabup Asjap

Faisal menambahkan, proses ini merupakan bagian dari penyelidikan untuk mencari bukti-bukti permulaan. Selain pelapor, Bawaslu juga akan mengundang terlapor untuk menyampaikan keterangannya.

“Setelah semua klarifikasi selesai nanti kami di Sentra Gakumdu bersama kejaksaan dan kepolisian akan menyimpulkan apakah dugaan kecurangan itu terpenuhi atau tidak,” kata dia.

“Jika terpenuhi nanti akan dilanjutkan ke proses penyidikan di kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya menyampaikan seluruh informasi yang ditanyakan.

“Pada prinsipnya tadi pertanyaan menekankan kepada lokus kejadian dan apakah dugaan tersebut karena human eror atau unsur kesengajaan,” kata dia.

Baca Juga  SBY Kunjungi Kota Sukabumi Besok, Ini Agendanya!

Agus menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti krusial terkait dugaan kecurangan PPK Cikidang. Menurutnya, terdapat perbedaan angka yang signifikan antara rekapitulasi tingkat TPS dengan hasil di kecamatan.

“Nah ini kenapa di kecamatan bisa terjadi perubahan. Aturannya sudah jelas barang siapa yang melakukan perubahan baik mengurangi atau menambah suara, itu ada sanksinya,” kata dia.

Agus membeberkan pihaknya mendapati ada perubahan perolehan suara pada caleg DPR RI dari Partai Gerindra di 21 TPS di Cikidang. Puluhan TPS tersebut tersebar di tiga desa yakni Desa Sampora, Gununglawang, dan Cikiray.

Baca Juga  Lanjutkan Pengabdian, Asep Japar: Saya Siap Masuk Kancah Politik di Kabupaten Sukabumi

“Kurang lebih ada 21 TPS. Persoalannya bukan hasil perolehan suaranya, tapi perbuatannya,” kata Agus.

“Kita akan terus kawal dan membuktikan kecurangan pemilu itu benar adanya, dan lebih bahaya jika penyelenggara yang melakukan kecurangan. Bisa rusak demokrasi kita,” tambah Agus.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist