Senin,13 Januari 2025
Pukul: 20:33 WIB

Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberhentian ASN, PNS dan PPPK Termasuk Didalamnya

Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberhentian ASN, PNS dan PPPK Termasuk Didalamnya

Kamis, 25 Juli 2024
/ Pukul: 10:30 WIB
Kamis, 25 Juli 2024
Pukul 10:30 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI SATU – Aturan pemberhentian ASN yang mencakup PNS dan PPPK baru saja disyahkan Negara melalui Undang-undang ASN 2023. Minggu,(21/07/2024)

Setiap Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan oleh negara baik secara terhormat maupun tidak dengan hormat karena kesalahan tertentu atau bahkan tanpa kesalahan. Salah satunya karena terdeteksi menjadi Anggota Partai Politik.

Melalui Artikel ini, sukabumisatu.com akan membahas hal-hal yang dapat membuat Pegawai ASN di Indonesia diberhentikan berdasarkan UU ASN 2023.

Pegawai ASN di Indonesia, menurut UU ASN 2023 akan diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri. Pegawai ASN di Indonesia dapat diberhentikan secara terhormat apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari jabatannya.

Baca Juga  Sekda Ade Suryaman Minta P3K Junjung Tinggi Integritas dan Memberikan Pelayanan Terbaik

2. Melakukan penyelewengan Pancasila atau UUD 1945. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya apabila melakukan penyelewengan Pancasila atau UUD 1945.

3. Meninggal dunia. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila melakukan meninggal dunia.

4. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

5. Terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Soal Netralitas ASN, Ketua DPRD Kab. Sukabumi: Laporkan Jika ada Temuan Pelanggaran

6. Tidak cakap jasmani atau rohani. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat mengerjakan tugas dan kewajiban.

7. Tidak Berkinerja. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila tidak berkinerja.

8. Melanggar disiplin berat. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar disiplin berat.

9. Dipidana penjara minimal 2 tahun untuk tindak pidana tertentu. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatannya apabila dipidana penjara minimal 2 tahun.

Baca Juga  Serahkan SK PPPK, Bupati Marwan Hamami Minta Bekerja Penuh Semangat Dan Inovatif Untuk Membangun Daerah

10. Terlibat dalam tindak pidana terkait jabatan. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatannya apabila terlibat dalam tindak pidana terkait jabatan.

11. Menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Demikian 11 point yang dapat memutuskan kerja ASN, baik PNS ataupun PPPK. Semoga menjadi pedoman kerja.

Related Posts

Add New Playlist