Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberhentian ASN, PNS dan PPPK Termasuk Didalamnya

Ilustrasi, aset sukabumisatu.com
Ilustrasi

SUKABUMI SATU – Aturan pemberhentian ASN yang mencakup PNS dan PPPK baru saja disyahkan Negara melalui Undang-undang ASN 2023. Minggu,(21/07/2024)

Setiap Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan oleh negara baik secara terhormat maupun tidak dengan hormat karena kesalahan tertentu atau bahkan tanpa kesalahan. Salah satunya karena terdeteksi menjadi Anggota Partai Politik.

Melalui Artikel ini, sukabumisatu.com akan membahas hal-hal yang dapat membuat Pegawai ASN di Indonesia diberhentikan berdasarkan UU ASN 2023.

Pegawai ASN di Indonesia, menurut UU ASN 2023 akan diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri. Pegawai ASN di Indonesia dapat diberhentikan secara terhormat apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari jabatannya.

2. Melakukan penyelewengan Pancasila atau UUD 1945. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya apabila melakukan penyelewengan Pancasila atau UUD 1945.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakat Soal Usulan 8.000 Formasi P3K

3. Meninggal dunia. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila melakukan meninggal dunia.

4. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

5. Terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

6. Tidak cakap jasmani atau rohani. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat mengerjakan tugas dan kewajiban.

Baca Juga  21 PNS Menerima Penghargaan Satyalencana Karya Satya, Bupati Marwan: Motivasi Pencapain Kinerja Terbaik

7. Tidak Berkinerja. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila tidak berkinerja.

8. Melanggar disiplin berat. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dari jabatannya apabila melanggar disiplin berat.

9. Dipidana penjara minimal 2 tahun untuk tindak pidana tertentu. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatannya apabila dipidana penjara minimal 2 tahun.

10. Terlibat dalam tindak pidana terkait jabatan. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan tidak terhormat dari jabatannya apabila terlibat dalam tindak pidana terkait jabatan.

11. Menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai ASN di Indonesia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga  Serahkan SK PPPK, Bupati Marwan Hamami Minta Bekerja Penuh Semangat Dan Inovatif Untuk Membangun Daerah

Demikian 11 point yang dapat memutuskan kerja ASN, baik PNS ataupun PPPK. Semoga menjadi pedoman kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *