Senin,17 Februari 2025
Pukul: 02:50 WIB

Omset Rp 500 Juta Sepekan, Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Terancam 15 Tahun Penjara

Omset Rp 500 Juta Sepekan, Enam Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 5 Juni 2023
/ Pukul: 10:48 WIB
Senin, 5 Juni 2023
Pukul 10:48 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka terancama hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan para tersangka diamankan pada Kamis (1/6/2023). Secara keseluruhan ada 11 orang yang diamankan oleh Polres Sukabumi saat itu.

“Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Maruly keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga  Seorang Penumpang Motor Luka-luka, Truk Boks Terguling di Tengah Jalan Parungkuda Sukabumi

Ada pun keenam tersangka tersebut terdiri dari lima orang penambang yang masing masing berinisial E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23). Satu orang lainnya adalah S alis D (35) yang berperan sebagai pemodal.

Maruly menjelaskan dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor, peralatan tambang, 11 karung berisi bahan emas, dan alat menarik hasil galian.

“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S,” tutur Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.

Baca Juga  Klinik Pratama Polres Sukabumi Raih Akreditasi dengan Nilai Paripurna dari Dinas Kesehatan

Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, para tersangka ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, memasukkan hasil galian ke dalam karung, dan ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

Kegiatan tambang emas ilegal ini berjalan dengan omset Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,” tegas Maruly.

Baca Juga  Sopir Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan Maut Truk Bermuatan Besi di Tanjakan Dini Sukabumi

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist