SUKABUMISATU.COM – Peristiwa memilukan menimpa belasan murid sekolah dasar di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Mereka jadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek) dasar negeri.
Informasi yang dihimpun sukabumisatu.com menyebutkan, oknum kepsek tersebut berinisial E (54). Jumlah korban pelecehan seksual disebutkan mencapai 11 orang siswi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan informasi tersebut. Ali menegaskan E kini sudah ditahan di Polres Sukabumi.
“Tersangka E sudah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi,” kata Ali dikonfirmasi sukabumisatu.com, Jumat (02/09/2024).
Ali membeberkan, E ditangkap oleh Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari penelusuran sukabumisatu.com diketahui tindakan pelecehan seksual diduga dilakukan E di area sekolah. Tindakan E membuat psikologis korban terganggu.
Sumber yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, korban pelecehan seksual yang dilakukan E mengalami perubahan sikap. Anak-anak yang menjadi korban cenderung menjadi pemurung padahal sebelumnya dikenal periang.
Akibat perbuatannya, kata Ali, E terancam hukuman pasal berlapis. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Reporter: Jajang Suhendar | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor