Dapur Percontohan Berujung Garong, SPPG Pertama di Warungkiara Masuk Pusaran Korupsi Eks Kepala BGN

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN saat berkunjung ke Dapur Warungkiara 1 sebagai pilot project BGN. 14 Maret 2025 (Dokumen BGN)

SUKABUMISATU.com — Wilayah Sukabumi, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan nasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Daerah yang awalnya digadang-gadang sebagai etalase keberhasilan dan pilot project nasional ini, justru berbalik menjadi episentrum temuan pelanggaran operasional sekaligus pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH).

​Ironi ini mencuat menyusul langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan DH beserta dua petinggi BGN lainnya, SS dan LP, pada awal Juni 2026. Penahanan dilakukan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Kilas Balik Historis: SPPG Pertama di Indonesia

​Catatan historis menunjukkan betapa besarnya nilai strategis wilayah ini. SPPG Warungkiara memegang status legendaris sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pertama di Indonesia yang berdiri langsung di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

​Gebrakan perdana dimulai pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu. Saat itu, unit SPPG di bawah Yayasan Kiara Untuk Bangsa menggelar acara launching (peluncuran) program makan sehat bergizi secara masif. Program ini menyasar 3.300 siswa-siswi dari mulai tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA sederajat di seluruh wilayah Kecamatan Warungkiara, yang operasionalnya berjalan di bawah binaan teritorial wilayah Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.

Dari Kunjungan Menhan hingga Pemanggilan Pengurus Yayasan

​Sebagai pelopor utama berstatus pilot project, SPPG Warungkiara sempat memiliki posisi tawar yang sangat bergengsi di tingkat pusat. Fasilitas ini kerap dikunjungi oleh Dadan Hindayana semasa menjabat, bahkan pernah didatangi langsung oleh sejumlah petinggi negara, termasuk Menteri Pentahanan Sjafrie Sjamsoeddin, untuk meninjau kesiapan infrastruktur pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga  Sekolah Berhak Menolak? Menilik Aturan BGN Terkait Protes Distribusi Makan Gratis di Sukabumi

​Berdasarkan penelusuran Tim Sukabumisatu.com, dalam perkembangannya, gurita pengelolaan dapur MBG di Sukabumi dikendalikan oleh Yayasan Kiara Untuk Bangsa yang membawahi tiga SPPG di dua lokasi berbeda, yaitu dua unit SPPG di wilayah Warungkiara dan satu unit SPPG di daerah Cisaat, Sukabumi.

​Namun, kemegahan masa lalu itu kini berubah drastis. Informasi terbaru yang dihimpun redaksi menunjukkan bahwa pemilik dan jajaran pengurus Yayasan Kiara Untuk Bangsa saat ini sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan intensif terkait alur verifikasi portal dan tata kelola anggaran operasional ketiga dapur tersebut.

Kesaksian Orang Tua Siswa: “Menu Spesial Hanya Saat Pejabat Datang”

​Misteri predikat Sukabumi sebagai “penyumbang kelalaian dapur terbanyak” yang sempat dilontarkan Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, akhirnya terjawab dari pengakuan warga di tingkat tapak.

​Saat Tim Sukabumisatu.com melakukan wawancara langsung di lapangan, beberapa orang tua siswa penerima manfaat dari SPPG Warungkiara membeberkan kontrasnya kualitas makanan yang disajikan sehari-hari.

​”Menunya biasa saja, tidak ada yang spesial. Tampilan dan rasanya kurang menarik bagi anak-anak. Malah sering kali anak-anak hanya mengambil susunya saja, sementara makanannya tidak mau dimakan dan dibuang,” ujar salah satu orang tua siswa kepada Sukabumisatu.com.

Baca Juga  Menguji Nyali Program Makan Bergizi di Wilayah Cibadak, Korwil BGN: Kepala Dapur yang Lalai Bakal Dievaluasi Total!

​Warga juga menambahkan adanya indikasi “sandiwara” kualitas makanan yang disesuaikan dengan agenda seremonial. “Menu makanan baru terlihat bagus dan spesial kalau mau ada kunjungan pejabat saja. Kalau hari-hari biasa, ya seadanya,” lanjut mereka.

Modus Operandi: Akali Portal Digital hingga Potong Anggaran Dapur

​Kesaksian warga mengenai buruknya performa dapur di lapangan ini berbanding lurus dengan temuan alat bukti oleh Jampidsus Kejagung. Penurunan kualitas makanan anak-anak diduga kuat merupakan dampak langsung dari pemotongan anggaran sistemis di tingkat hulu.

​Berdasarkan data penyidikan Kejagung, berikut adalah tiga modus utama yang menjerat para tersangka:

Manipulasi Verifikasi Portal Mitra BGN: Tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar yayasan tertentu yang dikelola jaringan mereka—dalam hal ini Yayasan Kiara Untuk Bangsa—bisa lolos verifikasi digital, meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat.

Penyimpangan “Dana Insentif” Harian: Anggaran diakali dengan memotong sekitar Rp2.000 dari setiap porsi makanan anak. Dengan kapasitas satu SPPG yang melayani ribuan penerima manfaat, terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp6 juta per SPPG setiap harinya (asumsi kapasitas rata-rata 3.000 porsi).

Markup Pengadaan Aset: Anggaran operasional kantor SPPG digelembungkan secara masif, mulai dari pengadaan motor listrik, sepatu, tablet digital, hingga televisi penunjang

Skema Anggaran: Ilusi Perputaran Uang Lokal

​Sebelum kasus hukum ini terbongkar, Dadan Hindayana mengklaim bahwa sebagian besar anggaran diserap oleh sektor pertanian lokal demi menggerakkan ekonomi sirkular desa.

Baca Juga  Ironis! Pegawai Dapur Gizi (SPPG) Sukabumi Diciduk Polisi, 'Nyambi' Tanam Ganja di Pot

Namun dengan adanya dugaan pemotongan dana Rp2.000 per porsi oleh pengelola, hak belanja bahan baku berkualitas otomatis terpangkas. Akibatnya, konsep serapan produk pertanian lokal menjadi lumpuh dan output makanan yang sampai ke tangan siswa kehilangan standar gizinya.

Jerat Hukum Ancaman Seumur Hidup

​Kejaksaan Agung menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat teras BGN lainnya dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru (UU No. 1/2023) juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini mendekam di Rutan Salemba dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

​Tim redaksi Sukabumisatu.com akan terus mengawal jalannya pemeriksaan pengurus Yayasan Kiara Untuk Bangsa di Kejaksaan, guna mengungkap sejauh mana aliran dana pemotongan menu makanan 3.300 anak sekolah di Warungkiara dan Cisaat ini mengalir. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *