SUKABUMISATU.com – Satuan Reserse Narkoba sukabumi-kota/">Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi.
Adalah MS (25 tahun), warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Taramadol, HCI, dan Hexymer.
MS berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum.
Kepada Polisi, MS mengaku ribuan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dibelinya secara online dari market place senilai Rp 2.500.000.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, menuturkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1.310 butir obat keras terbatas yang telah direcah oleh terduga pelaku ke dalam beberapa bagian,” kata AKP Yudhi kepada sukabumisatu.com, Minggu (19/3/2023).
Ribuan obat keras terbatas itu terdiri dari 460 butir jenis Tramadol, HCI 800 butir, dan obat jenis Hexymer yang telah dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah lima butir setiap paketnya.
“Dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam,” katanya.
Kini, MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota muna menjalani proses penyidikan. Akibat ulahnya, MS terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor