SUKABUMISATU.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi memberlakukan pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub, di Cikembang, Kecamatan Cikembar, Senin (11/09/2023). Penghapusan denda ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke 153 sekaligus Hari Perhubungan Nasional ke-52.
Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dishub Kabupaten Sukabumi, Herpi Kustenti, mengatkan penghapusan sanksi administratif gratis ini bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan (KIR).
“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda perbulannya hilang Melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store. Meski sudah melakukan secara non tunai kendaraan wajib uji ,harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan,” tukasnya.
Penghapusan denda tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Retribusi dalam rangka JHKS dan Hari Perhubungan Nasional tahun 2023.
Kebijakan tersebut berlaku 1-30 september 2023. Pembayaran yang dibebaskan adalah bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.












