Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 10:35 WIB

Memilukan! Penderita Gangguan Jiwa di Cikakak Sukabumi Ini Lima Bulan Terkurung di Kandang Besi

Memilukan! Penderita Gangguan Jiwa di Cikakak Sukabumi Ini Lima Bulan Terkurung di Kandang Besi

Senin, 27 Maret 2023
/ Pukul: 21:05 WIB
Senin, 27 Maret 2023
Pukul 21:05 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Nasib pilu dialami Mul (42) pria asal Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Lima bulan lamanya, penderita gangguan kejiwaan itu dikurung di dalam kandang besi tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Keluarga terpaksa mengurung Mul karena kerap mengamuk, ia juga tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan terhadap keluarganya.

“Warga inisial Mul, dikerangkeng dengan ukuran kandang sangat kecil, panjang 1,5 meter lebar 1 meter dengan tinggi tidak sampai 1 meter. Kondisinya duduk di dalam kerangkeng, dan ini sudah dibiarkan selama 5 bulan,” kata Irigiana, Pekerja Sosial (peksos) Panti Aura Welas Asih kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Sejumlah peksos melakukan evakuasi terhadap Mul dibantu petugas Polsek Cikakak, Resor Sukabumi, aparat desa dan Puskesmas setempat. Mul terlihat tidak terurus dengan rambut panjangnya.

Kondisi Mul di dalam kerangkeng dalam keadaan terduduk, selama 5 bulan dia tidak pernah dikeluarkan dari dalam kerangkeng.

“Jadi dia ini meresahkan, warga dan perangkat desa kemudian melakukan upaya pengerangkengan. Mungkin kurangnya pengetahuan masyarakat bagaimana menangani ODGJ seperti itu,” sambung Acep Abdullah, juga Peksos Panti Aura Welas Asih.

Mul diketahui pernah mendapat penanganan di panti khusus penanganan ODGJ, Panti Aura Welas Asih dan mendapat penanganan selama 6 bulan. Setelah kondisinya membaik, pihak panti kemudian mengembalikan Mul kepada keluarganya.

“Sebelumnya pernah dirawat, kita dulunya evakuasi dia dalam keadaan pasung, kita rawat 6 bulan sembuh dan sudah layak kita pulangkan akhirnya kita pulangkan. Hanya mungkin di rumah putus obat dan dari pihak TKSK, kecamatan sama PSM desa mungkin tidak mengarahkan untuk pasien mantan ODGJ tersebut harusnya tidak dihentikan,” sesal Irgiana.

“Puskesmas dan Kesos dan Keswa mungkin tidak ada arahan. Prosedurnya, kalau memang sudah layak lepas obat-lepas obat tapi tidak bisa sekaligus harus pelan-pelan dosis ibaratnya dua kali sehari, diturunkan 1 hari sekali sampai kemudian setengah tablet. Jadi tidak serta merta dihentikan,” kata Irgiana lagi.

Menurutnya, pasien tersebut bisa dicover menggunakan KIS atau BPJS namun hingga evakuasi kembali, ternyata Mul belum juga memiliki kedua kartu layanan kesehatan tersebut.

“Makanaya kita arahkan ke pihak TKSK, Kesos tadi kita minta tolong dibantu untuk pembuatan KIS. Masa kita yang mengevakuasi kita merawat KISnya juga kita yang urusin identitasnya, itu kan warga masyarakat dia. Aturan mereka harus ikut andil lah,” tegas Irgiana.

Selain Mul, pihak panti juga mengevakuasi satu pasien ODGJ lainnya inisial BS. Nyaris serupa dengan Mul, BS dikerangkeng dalam kotak kayu panjang 2 meter dengan lebar 1,5 dan tinggi 1 meter. Kondisi BS sendiri sudah terkurung selama 2 tahun.

Terpisah, Kapolsek Cikakak Iptu Didik S mengaku mendapat arahan dari pimpinannya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede untuk mendampingi para pekerja sosial melakukan evakuasi.

“Ini kan bulan ramadan, kegiatan memanusiakan manusia, di Cikakak di Kampung Cilarangan, saudara Mul dan BS usia 38 tahun. Jadi ada dua orang yang kami evakuasi karena mengidap gangguan kejiwaan atau ODGJ. Kita bersama tim dari Panti Aura Welas Asih, bersama pak kades lades Babinmas setempat, semua kita melakukan evakuasi. Meminta keluarga agar merrka mendapat penanganan yang layak,” kata Didik.

“Alasan keluarga, karena si orang ini enggak mau diam, kerap mengamuk akhirnya diamankan. Mereka ini dikerangkeng satu (kerangkeng) besi satu lagi di kotak kayu tidak kemana-mana. Kami menjalankan perintah dan arahan dari bapak kapolres,” tambahnya

Reporter: Indra Sopyan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist