Minggu,8 September 2024
Pukul: 01:22 WIB

Dua Oknum BPD di Warungkiara Keroyok Warga Gegara Cipratan Air, Begini Kronologinya!

Dua Oknum BPD di Warungkiara Keroyok Warga Gegara Cipratan Air, Begini Kronologinya!

Jumat, 10 Maret 2023
/ Pukul: 13:48 WIB
Jumat, 10 Maret 2023
Pukul 13:48 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal sukabumi/">Polres Sukabumi meringkus dua oknum badan pemusyawaratan desa (BPD) di Kecamatan Warungkiara. Dua orang oknum itu diduga terlibat kasus penganiayaan.

Keterangan Pers yang dirilis Polres Sukabumi menyebutkan dua oknum tersebut diketahui berinisial MS (43) dan AT (59). Keduanya diringkus di kediamannya, Kamis (9/3/2023).

“Penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi dalam rilis resminya, Jumat (10/3/2023).

MS dan AT diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Warungkiara berinisial FM (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib. FM dikeroyok di pangkalan ojeg Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara.

Para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

” Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist