SUKABUMISATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan semangat yang tinggi dan tekad yang kuat untuk menjaga integritas pemilihan umum, mengumumkan komitmen dan persiapan untuk melakukan pengawasan tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum 2024.
Kami bertekad untuk memastikan bahwa Pemilihan Umum yang tinggal menghitung hari berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang, masa yang dimana sangat krusial terjadi kecurangan Pemilu, salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apaupun, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”.
Dalam pengawasan tahapan masa tenang yang akan datang, Bawaslu akan berfokus pada beberapa aspek utama, diantaranya:
1. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP dan Dinas Pehubungan) dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang yakni tanggal 11 Februari nanti dengan terlebih dahulu mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS, Stakeholder dan Forkopimda yang ada di Kota Sukabumi.
2. Memberikan himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi.
Sebelumya Bawaslu Kota Sukabumi sudah memberikan himbauan terkait tahapan masa tenang kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi yang isinya adalah pertama Partai Politik Peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas Kampanye dalam metode apapun pada masa tenang, selanjutnya untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye secara mandiri baik yang difasilitas umum, Kantor DPD/DPC Partai Politik/sebutan lainnya, Posko Pemenangan dan Rumah Pribadi Caleg pada masa tenang dari tanggal 11-13 februari 2024.
3. Patroli Pengawasan.
Bawaslu Kota Sukabumi bersama semua jajaran \Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.
4. Membuka posko pengaduan masyarakat
Untuk meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi, dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan masa tenang, Bawaslu Kota Sukabumi akan membuka posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi, dan seluruh Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Sukabumi.
Selanjutnya Bawaslu mengajak semua Pemilih, Calon, Partai Politik, dan Masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilihan Umum dan menjaga kondusifitas masa tenang.
Kami juga mendorong partisipasi aktif dari semua Warga Negara dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilihan Umum 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.











