SUKABUMISATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Kawasan Selabintana, Minggu (19/11/2023). Apel diikuti 527 orang terdiri dari 141 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan 386 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, hadir memimpin jalannya apel tersebut. Ia didampingi Kordiv Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Muhamad Muidul Fitri atoilah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rusmin Nuryadin, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Fahmi Setia Dwi Nugraha, Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Abdulloh Sarabiti, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar.
“Apel siaga ini menandakan semua jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan PKD siap dengan siaga untuk melakukan pengawasan pada tahapan kampanye,” ujar Faisal Rifai.
Ia mengatakan, apel siaga dilakukan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 804/PP.00.00/K1/11/2023 tentang instruksi pelaksanaan apel siaga. Selain tahapan kampanye, pengawasan juga dilakukan terhadap proses pendistribusian logistik
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Pengawas Pemilu dalam proses pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 untuk menjaga Integritas dan Netralitas. Apabila ada yang melanggar aturan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian, karena itu merupakan instrksi dari Pimpinan Bawaslu RI.
“Saya tekankan kembali bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslucam, dan PKD dipastikan untuk tidak melakukan hal-hal diluar aturan, dan untuk tetap menjaga Integritas, Netralitas dan tidak bermain Money Politic,” tandasnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor