SUKABUMISATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pengumuman dapat dilihat melalui situs https://portal.bkpsdmcloud.com
“Hasilnya sudah diumumkan. Bisa dilihat oleh masyarakat luas siapa saja yang masuk dalam tiga besar lelang jabatan. Pengumuman seleksi urutan berdasarkan alfabet, bukan peringkat,” tutur Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, Senin (15/7/24).
Berdasarkan pengumuman Nomor : 800.1.2.6/72/Pansel-JPT/2024 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Teja Sumirat, pada 15 Juli 2024, sejumlah peserta seleksi terbuka yang masuk tiga besar di antaranya :
Kepala Dinas Pariwisata
1.Luki Mufti Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata,
2.Sendi Apriadi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, dan
3.Yudi Mulyadi Camat Cicurug.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
1. Anwari Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda,
2. Luki Mufti Kabid Pemasaran Pariwisata, dan
3. Puji Widodo Kepala Bagian Perekonomian Setda,
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan
1. Anwari Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan,
2. Erry Erstanto Camat Sukaraja, dan
3. Puji Widodo Kepala Bagian Perekonomian,
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga
1. Jenal Abidin Camat Cisolok,
2. Sendi Apriadi Kepala Bagian Tata Pemerintahan, dan
3. Yudi Mulyadi Camat Cicurug.
Tahapan selanjutnya, kata Teja, Pansel melaporkan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Sekda melaporkan kepada Bupati Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kemudian PPK melakukan permohonan kepada KASN untuk dikeluarkan rekomendasi hasil validasi dari seleksi terbuka. Setelah rekomendasi keluar, PPK dalam hal ini Pak Bupati melakukan permohonan kembali persetujuan rekomendasi tertulis dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
“Setelah semua keluar, baru dilakukan pelaksanaan pelantikan atau pengangkatan JPT Pratama hasil seleksi terbuka. Estimasi pelantikannya kalau melihat waktu tempuh proses, mungkin di akhir Agustus atau awal September,” imbuhnya.
Pelaksanaan seleksi tersebut akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.