SUKABUMISATU.com – Harapan warga kurang mampu di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak untuk menikmati haknya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) berujung pilu. Dana bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dikorupsi oleh oknum mantan kepala desa berinisial G.I (52).
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar skandal korupsi tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar. Tersangka diduga menyelewengkan dana bansos yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam mengawal hak masyarakat kecil.
”Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” ujar AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Modus Operandi: Laporan Fiktif dan Tanda Tangan Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka G.I menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat. Berikut adalah poin-poin utama modus operandi tersangka:
- Pemalsuan Dokumen: Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
- Manipulasi Tanda Tangan: Memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima BLT.
- Penyalahgunaan Momentum: Dana yang diselewengkan merupakan anggaran masa pandemi Covid-19 (2020-2022).
”Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya:
- SK Pengangkatan Kepala Desa.
- Dokumen APBDes tahun 2020–2022.
- Bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa.
- Rekening koran milik tersangka.
- Uang tunai sebesar Rp108 juta.
- Atribut partai politik (terkait pencalonan legislatif tersangka).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas AKP Hartono.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra








