Rabu,14 Mei 2025
Pukul: 14:39 WIB

Komplotan Begal Ditangkap Unit Jatanras Polresta Sukabumi

Komplotan Begal Ditangkap Unit Jatanras Polresta Sukabumi

Minggu, 22 September 2024
/ Pukul: 20:40 WIB
Minggu, 22 September 2024
Pukul 20:40 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga residivis kasus berbeda usai terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024.

Ketiganya yaitu API alias A (32), RH alias IT (31) dan DR (29). Mereka diamankan polisi pada Sabtu (14/9/2024) dan Minggu (15/9/2024). Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan ketiga pelaku ini diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sudirman Kecamatan Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24) dan di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Citamiang, dengan korban saudari EF (29). Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku.

Baca Juga  Dua Jabatan Kasat Di Polres Kota Sukabumi Resmi Pergantian Pejabat

“Alhamdulilah pada hari Sabtu dan Minggu, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Rita, di Mapolres Sukabumi Kota, belum lama ini.

Rita menjelaskan, ketiga pelaku itu saat melancarkan aksinya dengan cara memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

“Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” bebernya.

Baca Juga  Diancam Dibunuh, Kronologi Siswi SMK Bojonggenteng jadi Korban Begal

Selain itu, sambung Rita, ketiga pelaku ini merupakan residivis pada kasus berbeda, API merupakan residivis kasus Curas, RH residivis kasus Curat dan DR residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

“Terhadap para pelaku, kami terapkan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist