Kepsek SMP Islam di Sukabumi jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Lebih dari Setengah Milyar

SUKABUMISATU.COMKejari Kabupaten Sukabumi menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS dan PIP, Rabu (12/10/2023). AS merupakan oknum kepala sekolah SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

AS nampak keluar dari ruangan penyidik di Kejari Kabupaten Sukabumi dengan mengenakan rompi oranye. Ia digiring masuk ke dalam mobil untuk selanjutnya diantar ke Lapas Warungkiara.

“Saudara AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara hingga 20 hari ke depan,” ujar Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dalam konferensi pers usai penetapan tersangka.

Baca Juga  Dugaan Korupsi 1,5 Miliar, Kejari Geledah Kantor DLH Kabupaten Sukabumi

Wawan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, AS diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS tahun 2018 hingga 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2022.

Berdasarkan laporan perhitungan keuangan negara dari inspektorat, perbuatan AS mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 587 juta.

Dalam menjalankan aksinya, AS memanipulasi data siswa. Ia menggelembungkan jumlah siswa untuk memperoleh kucuran dana BOS dan PIP yang lebih besar dari pemerintah.

“Berdasarkan pengakuannya, uang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Wawan.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan sejumlah pasal UU Tipikor. Kejari Kabupaten Sukabumi belum menemukan ada tidaknya peran pihak lain dalam perbuatan korupsi AS.

Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kabupaten Sukabumi bareng ATC Gelar Turnamen Tenis

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ari Apriyanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum selama kliennya menjalani semua proses hingga persidangan.

“Untuk nota pembelaan, semuanya akan kami persiapkan nanti,” singkatanya.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *