SUKABUMISATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp5.128.217.986 dari kasus tindak pidana korupsi anggaran tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan proses hukum terhadap kasus penyelewengan dana kesehatan tersebut.
“Kita telah berhasil melakukan pengamanan kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi anggaran kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya dokter Damayanti Purnamasari, Ramdan SKM, dokter Wisnu Budianto, serta Yanto,” ujar Romiyasi.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Nomor 82/7/2024 Bandung tanggal 25 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dijatuhi hukuman pidana dan diwajibkan membayar uang pengganti.
“Terpidana dokter Damayanti Purnamasari, Ramdan SKM, dokter Wisnu Budianto, dan Yanto masing-masing harus membayar uang pengganti sebesar Rp135.866.383. Sejauh ini, pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan berjumlah Rp271.732.767,” tambahnya.
Selain itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp4.857.085.000 juga telah disita dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti untuk negara. Dengan demikian, total keseluruhan keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5.128.217.986.
Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor kesehatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.