News  

Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Laporan Polisi “Jalan di Tempat”?

Pelapor Indah Febriani bersama tim kuasa hukumnya. Jumat, (10/04/2026).

SUKABUMISATU.com – Alih-alih meraup untung dari bisnis kain untuk brand hijab lokal ternama di Sukabumi, pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Rauf dan Indah Febriani justru harus menelan pil pahit. Uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar milik mereka dan rekan investor lainnya raib, diduga dibawa kabur oleh seorang pengusaha berinisial Hj. S, owner hijab asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

​Meski laporan telah dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai “jalan di tempat”. Korban mulai mempertanyakan kinerja kepolisian karena status perkara tak kunjung naik ke tahap penyidikan.

Modus Investasi Kain Jersey dan Nota Fiktif

​Kepada sukabumisatu.com, Indah Febriani menceritakan bahwa petaka ini bermula pada Juni 2024. Awalnya, ia tergiur tawaran investasi permodalan kain jersey dan kaos dengan janji keuntungan Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram.

​”Lima kali transaksi awal memang lancar. Setelah itu, pelaku mulai menggunakan nota kesepahaman (MoU) untuk menarik modal yang lebih besar,” ujar Indah, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  Sidang Kasus 'Ompreng' di PN Sukabumi: Hakim Sarankan Restorative Justice untuk dr. Silvi Apriani

​Kecurigaan mulai muncul saat pelaku terus meminta top-up modal, namun modal awal tak kunjung bisa ditarik. Ironisnya, di tengah kemacetan modal tersebut, gaya hidup pelaku justru terlihat semakin mewah.

​”Gaya hidupnya berubah drastis, sangat glamor, dan membuka banyak cabang usaha baru seperti kedai bakso. Belakangan terungkap, uang kami diduga bukan untuk belanja kain riil, tapi untuk menutupi lubang ke pihak lain. Bahkan klien kami diminta membuat invoice fiktif tanpa ada barangnya,” tambah kuasa hukum korban.

Banjir SP2HP, Tapi Progres Nihil

​Kritik tajam pun diarahkan kepada penyidik Polres Sukabumi Kota. Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar, menyayangkan lambatnya proses hukum yang sudah berjalan berbulan-bulan namun masih tertahan di tahap penyelidikan.

​”Kami sudah menerima lebih dari 10 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tapi isinya formalitas saja: masih periksa saksi. Padahal, menurut kami dua alat bukti sudah cukup untuk naik ke sidik,” tegas Jafar.

Baca Juga  Kades Karangmekar Sukabumi Resmi Tersangka: Dari Gadaikan Ambulans, BLT Mangkrak, hingga Dugaan Penipuan!

​Ia menilai alasan klasik seperti terlapor yang mangkir dari panggilan seharusnya bisa diatasi dengan ketegasan hukum. Korban merasa tidak adil melihat terlapor masih bebas berkeliaran dan tetap eksis di media sosial seolah tanpa beban.

Korban Terus Bertambah: “Fenomena Gunung Es”

​Seiring viralnya kasus ini, fakta baru terkuak. Korban ternyata bukan hanya pasutri Ahmad dan Indah. Tercatat ada lebih dari 10 orang lainnya yang mengaku mengalami nasib serupa, mulai dari investor hingga supplier kain di Bandung dan Jakarta yang tidak dibayar selama bertahun-tahun.

​”Bahkan ada korban lain yang kerugiannya jauh lebih besar, mencapai miliaran rupiah. Mereka berencana melapor ke Polda karena merasa penanganan di tingkat lokal sangat lamban,” beber Jafar.

Menuntut Keadilan dan Ketegasan Polisi

​Ahmad Rauf berharap Polres Sukabumi Kota segera mengambil tindakan nyata agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban investasi bodong bermodus agama atau penampilan syar’i.

Baca Juga  Dugaan Penculikan Anak di Sukabumi Terungkap, Pelaku Diringkus Polisi

​”Harapan kami sederhana: proses hukum cepat naik ke penyidikan. Ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan sampai hukum kalah oleh alasan teknis sementara pelaku menikmati uang hasil tipu-tipu,” tutup Ahmad.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor (Hj. S) juga belum mendapatkan respon.

Reporter: RN

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *