Selasa,13 Mei 2025
Pukul: 00:35 WIB

Kecewa Dengan Vonis Hakim, Korban Investasi Bodong Minta Keadilan

Kecewa Dengan Vonis Hakim, Korban Investasi Bodong Minta Keadilan

Jumat, 27 September 2024
/ Pukul: 13:31 WIB
Jumat, 27 September 2024
Pukul 13:31 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Soal Kasus Investasi Bodong, Sapma PP Kota Sukabumi Kecewa Hasil Vonis para Terdakwa

 

SUKABUMISATU.COM – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim atas vonis para terdakwa dalam kasus investasi bodong yang merugikan ratusan korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Adrian, Heni Marlina, Teti Rohayati, Roni Mansyur, Galih Pratama dan otak pelaku penipuan yaitu Hendrik.

Ketua Sapma PP Kota Sukabumi, Ivan Harisman, mengatakan bahwa pihaknya kecewa terhadap JPU dan hakim karena memberi vonis dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) yakni 4 tahun pidana penjara.

“Menanggapi hasil vonis kasus investasi bodong pada 23 September 2024 lalau, kami sangat kecewa dengan apa yang telah di putuskan oleh jaksa/hakim terkait hasil vonis,” ujar Ivan, kepada sukabumisatu.com. Jumat, (27/9/2024).

Baca Juga  Perempuan Muda Asal Lengkong Sukabumi Tersangka Investasi Bodong: Korbannya 60 Orang, Kerugian Mencapai Rp 2,7 Miliar

Dari 6 terdakwa kasus investasi bodong, kata dia, hanya 1 orang terdakwa yang mendapatkan vonis 4 tahun, kemudian 2 orang terdakwa dengan vonis 3 tahun 10 bulan dan 3 orang terdakwa dengan vonis 3 tahun 8 bulan.

“Tentunya hal ini yang membuat kami sangat kecewa yang di dalam proses penyelidikan dan dalam proses pengadilan pun sudah tidak maksimal dalam pengembangan kasus ini, seolah-olah tidak ada efek jera untuk para terdakwa,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya akan melaksanakan aksi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi karena sudah tak becus dalam menegakkan keadilan dalam kasus investasi bodong. Pihaknya, akan mempertanyakan tehadap JPU yang mengapa tidak menekan perihal aset para terdakwa. Terlebih mereka mengetahui bahwasanya ada uang kurang lebih Rp.251 juta yang telah di pinjamkan oleh pihak CV Amanah Abadi Group terhadap pihak ketiga.

Baca Juga  Sales, Terdakwa Kasus Penggelapan Akui Menyesal

“Kami juga akan mempertanyakan kenapa para terdakwa bisa mendapatkan vonis yang berbeda, padahal mereka (para terdakwa) melakukan dengan bersama atau tim, sehingga kenapa JPU tidak meminta untuk lebih mendalami perihal aset para terdakwa ini,” cetusnya.

Selain itu, masih kata dia, pihaknya akan melaksanakan audensi di depan media dengan pihak kepolisian agar membuka dalam proses penyelidikan awal. Hal ini dilakukan karena banyak keganjalan dalam proses penyelidikan awal yang di lakukan oleh pihak kepolisian.

“Menurut kami banyak keganjalan dalam proses penyelidikan awal yang di lakukan oleh pihak kepolisian, dan kami akan membuat laporan baru kepada pihak kepolisian dengan data baru yang kami dapatkan,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus Investasi Bodong, Sapma PP Kota Sukabumi Minta Kejari Usut Tuntas

Dengan hasil vonis tersebut, pihaknya berharap para aparat penegak hukum (APH) ini bisa menjadi alat kepercayaan masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, dengan kasus investasi bodong yang sudah mara terjadi di Sukabumi ini, korbannya pun yaitu masyarakat Sukabumi sendiri.

“Kami berharap kasus investasi bodong ini benar-benar di babad sampai ke akar – akar nya dan benar-benar mendapatkan efek jera dengan maksimal, agar tidak muncul lagi kejahatan kejahatan seperti ini. Dan kami akan terus mengawal kasus investasi bodong ini untuk di tindak dengan seadil-adilnya tanpa ada negosiasi dalam proses penghukuman,” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist