Kasus Persekusi Remaja Cikidang, Pengacara Ingatkan: Hukum Bukan Tempat Damai-Damaian

Korban persekusi warga Cikidang bersama tim kuasa hukum di RSUD Sekarwangi Cibadak. (Istimewa)

SUKABUMISATU.comKasus persekusi terhadap GS (16), remaja asal Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak serius. LBH Dharma Putra Jayakarta melalui pengacaranya, Eros Rosidin, memastikan akan mengawal ketat proses hukum hingga tuntas.

Eros terlihat mendampingi ayah korban dalam pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan tidak ada ruang bagi upaya damai yang justru merugikan korban.
“Penegakan hukum harus adil dan tegas. Pengeroyokan dan main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

Selain fokus pada jalannya penyidikan, Eros juga menyoroti kondisi GS yang hingga kini masih trauma berat dan menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu. “Dia sangat murung, trauma, dan butuh pemulihan psikologis,” ujarnya.

Baca Juga  Donasi "Anak Berjalan Bungkuk" Siti Mariyam Diduga Diendapkan Bendahara Desa Mekarnangka, Keluarga: Tega Sekali!

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena kembali membuka luka lama soal praktik persekusi dan aksi main hakim sendiri di daerah. Kehadiran pengacara yang konsisten mendampingi korban dinilai menjadi sinyal bahwa hukum harus benar-benar berpihak pada korban, bukan pada pelaku.

Report: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *