Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 06:52 WIB

Kasus Pengeroyokan Samson Simpenan Sukabumi Berakhir Damai

Kasus Pengeroyokan Samson Simpenan Sukabumi Berakhir Damai

Minggu, 2 Juli 2023
/ Pukul: 06:03 WIB
Minggu, 2 Juli 2023
Pukul 06:03 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi berakhir damai. Kasus tersebut dituntaskan melalui upaya restorative justice.

“Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice, di mana kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang adil dan membaik,” ujar Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Sabtu (01/07/23).

Suherlan alias Samson diduga menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal setelah terjadi perselisihan di Pasar Palabuhanratu. Insiden itu terjadi pada Jumat 30 Juni 2023.

Setelah tindakan medis, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang diketahui berada di tempat tongkrongan mereka.

“Kami berharap melalui pertemuan restorative justice, korban dan pelaku dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan permohonan dari korban dan pelaku, upaya restorative justice digelar di Polres Sukabumi. Hasilnya, para pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan saling memaafkan.

“Dan telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami untuk melanjutkan hidup dengan damai. Restorative justice memberi kami kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku,” ujar salah satu saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Penyelesaian melalui restorative justice diharapkan membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat. “Penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat,” tutup Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan upaya musyawarah penyelesaian dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson juga melibatkan Kepala Desa Cidadap, Karang Taruna serta petugas Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi.

“Penyelesaian Kasus dugaan pengeroyokan ini menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan keadilan, masalah ini berhasil diselesaikan dengan cara yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian,” ujar AKBP Maruly.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist