SUKABUMISATU.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi menetapkan enam tersangka dalam kasus penculikan dan penganiyaan terhadap Kamat Adijaya -sebelumnya disebut R- (41 th), di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, hingga tewas.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (1/5/23) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalui beberapa proses. Seperti olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan.
“Enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas Kamat Adijaya sudah ditetapkan,” tutur Maruly.
Dari hasil penyidikan terungkap, ada 10 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun empat lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Adapun inisial para tersangka yang telah ditangkap antara lain YM (26 th), UD (50 th), PS (69 th), UB (59 th), E (50 th), dan H (39 th). Para tersangka berasal dari dua desa di Kecamatan Cikakak. Sementara yang masih dicari berinisial A, W, B, dan AK.
“Kasus ini berawal dari salah satu tersangka kehilangan motornya dan mencurigai korban sebagai pelakunya. Kemudian para tersangka berembuk untuk mencari korban. Kebetulan korban sedang mengunjungi rumah ibu mertuanya di Kampung Cicariang,” terangnya.
Mengetahui keberadaan korban, tersangka YM, UD, dan PS, melakukan penjemputan dan membawa korban ke lokasi berbeda, sekitar 7 kilometer dari rumah mertuanya.
“Di tempat itu sudah ada UB, E, dan H. Mereka menginterogasi dan menganiaya korban agar mengaku telah mengambil motor milik salah satu tersangka. Awalnya korban tidak mau mengaku. Namun karena terus menerus dianiaya, akhirnya ia terpaksa mengakuinya,” jelasnya.
Pengakuan korban, kata Maruly, tak membuat para tersangka berhenti melakukan penganiayaan. Malah sebaliknya, semakin beringas. Para tersangka menyeret korban ke lokasi berikutnya sejauh 3 kilometer.
“Di lokasi ini sudah ada tersangka lain yang juga ikut menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepalanya,” terangnya.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana tentang penganiayaan hingga tewas di muka umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Serta Pasal 382 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Indra Sopyan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor