SUKABUMISATU.COM – Satreskrim sukabumi/">Polres Sukabumi sudah meringkus pelajar SMP terduga pelaku pembacokan yang menewaskan Randi Maulana, siswa SD Sirnagalih di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Polisi menegaskan pelaku pembacokan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Markas Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).
“Untuk anak berhadapan hukum (ABH), diterapkan dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Maruly.
Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan 14 pelajar yang diduga satu rombongan dengan pelaku.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya ditetapkan sebagai ABH yang masing-masing berperan sebagai eksekutor, pembonceng, dan peyedia senjata tajam.
Kapolres Maruly mengatakan, proses penanganan para tersangka akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Petugas kepolisian juga masih menyelidiki ada tidaknya unsur perencanaan dalam kasus ini.
“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik di Satreskrim. Akan dilakukan proses tahapan sebagaimana diatur UU 35 2014 tentang perlindungan anak,” kata Maruly.
Sementara itu, insiden mengenaskan dialami Randi Maulana saat dalam perjalanan pulang dari sekolah, Sabtu (4/3/2023). Randi meregang nyawa dengan luka bacokan di leher, dekat telinga.
Sejumlah warga dan para saksi mata sempat berupaya menolong Randi. Namun nahas, nyawa anak kelahiran 5 Februari 2007 itu tak tertolong.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor